PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021, termasuk akan memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya secara resmi mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina sudah dalam tahan penyidikan.
"Pengumpulan bukti saat ini masih terus dilakukan, baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya, kami terus menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).
Hingga hari ini kata Ali, setidaknya sudah lebih dari 15 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara penyidikan baru ini.
"Namun demikian, tentu perlu juga kami sampaikan terkait dengan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kemudian nanti konstruksi perkaranya seperti apa, pasal-pasalnya yang diterapkan, tentu kami nanti akan sampaikan pada saatnya setelah pengumpulan bukti-bukti ini cukup, kemudian kami lakukan upaya paksa penahanan," jelas Ali.
Ali pun memastikan, siapapun pihak yang mengetahui perkara ini dan mempunyai bukti-bukti untuk membantu KPK untuk menyelesaikan penyidikan akan dipanggil sebagai saksi, termasuk memanggil Ahok yang sudah menjadi Komut Pertamina sejak November 2019.
"Tentu seluruh saksi-saksi itu pasti kami hadirkan adalah pihak-pihak yang kami duga mengetahui, sehingga kemudian memperjelas dari perbuatan tersangka, itu yang penting. Di dalam proses penyidikan tentu kebutuhannya di situ, siapapun itu pasti kami akan panggil agar perkara ini menjadi jelas dan terang dari perbuatan tersangka dimaksud," pungkas Ali.
Sementara itu, hari ini, tim penyidik juga memanggil delapan orang untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Farizka Ariesta selaku karyawan BUMN; Rosalinda Sri Widyastuty selaku karyawan BUMN; Trisno Wibowo selaku pensiunan BUMN; Dendy Romulo Ritonga selaku karyawan BUMN; Ni Wayan Desi Aryanti selaku mantan Legal Counsel BUMN; Rina Kartika Sari selaku karyawan BUMN; Toufiq Pelita Buana selaku karyawan PT Perta Arun Gas; dan Didik Sasongko Widi selaku karyawan BUMN.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK.(rmol/idr)