PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- UU Cipta Kerja Omnibus Law dianggap cara kekuasaan untuk membayar utang kepada oligarki yang telah memberikan modal selama kegiatan politik hingga berhasil menduduki kekuasaan.
Hal itu merupakan analisa yang disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mochamad Jumhur Hidayat di acara diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Peduli Indonesia (KPI) dan DPD RI berjudul "Koalisi Rakyat untuk Poros Perubahan" di Ballroom Masjid Agung Trans Studio, Bandung, Jawa Barat maupun melalui virtual, Minggu siang, 26 Juni 2022.
Jumhur menjelaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja disebut untuk melayani investor, nyatanya berdasarkan penelitiannya dari para punggawa ekonom seperti Faisal Basri hingga Rizal Ramli, urusan ketenagakerjaan merupakan urusan kesebelas.
"Pertama, ketidakpastian kebijakan, masalah pajak, masalah lingkungan, macam-macam lah, nomor 11 baru urusan ketenagakerjaan. Dan selama puluhan tahun dengan UU yang lama, itu pertumbuhan ekonomi tinggi, lebih tinggi daripada setelah UU Omnibus Law bahkan," ujar Jumhur seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam, 26 Juni 2022.
Sehingga berdasarkan analisanya, UU Omnibus Law bukan untuk melayani investor asing, akan tetapi untuk membayar utang kepada oligarki yang telah membiayai kegiatan-kegiatan politik para pendahulunya.
"Jadi UU Omnibus Law adalah bayar utang kekuasaan kepada oligarki. Maka saya bilang begini, hei penguasa-penguasa, silakan kalian mengemis-ngemis meminta-minta kepada oligarki, kepada orang kaya, kepada orang hebat silakan minta-minta, ngemis-ngemis. Tapi jangan membayar utangnya dengan mengorbankan kaum buruh Indonesia, saya tidak rela itu," tegas Jumhur.(rmol/pp)