PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Seorang warga kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NM (27) diamankan Satuan Reskrim Polres Tana Toraja di Kota Makale, Kabupaten Tana Toraja.
NM hanya bermodalkan printer dan kertas HVS membuat uang palsu di Tana Toraja, dan menipu beberapa korban.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad membenarkan penangkapan terhadap wanita yang mengedarkan uang palsu dan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku ini cetak uang palsu hanya pakai printer biasa, menggunakan kertas HVS dan mencetak 30 lembar uang palsu,” ujar Ahmad, Senin (27/6/2022).
Uang palsu dicetak tersebut terdiri dari uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 19 lembar dan 100 ribu tedapat 11 lembar.
Lanjut Ahmad, dari pengajuan pelaku bahwa baru sekali menipu dan korbannya adalah agen BRI Link di wilayah Kecamatan Makale Utara.
NM ditangkap pada Senin (20/6/2022) malam lalu usai beraksi di Lemo, Kecamatan Makale Utara, modus penipuan dengan cara meminta korban mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening pribadinya (pelaku).
“Saat itu pelaku menyetor uang palsu secara tunai kepada korban, dan beruntungnya korban sadar yang diterima ternyata uang palsu, dan saat itu pula korban melapor ke polisi,” terang Ahmad.
Tak lama menunggu, polisi langsung membekuk pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer dan printer.
Pelaku telah diamankan ke Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan dan dalam masa penahanan. (Risna)