PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya setelah mendapat reaksi masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha 12 outlet hiburan malam Holywings yang tersebar di Jakarta.
Penutupan ini dilakukan setelah dinilai terbukti melanggar ketentuan sertifikasi penjualan alkohol.
“Saat peninjauan dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan pada 12 outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, operasional usaha yang dilakukan Holywings Group terdapat ketidaksesuaian dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan Disc Jockey baik dalam negeri maupun luar negeri yang diiringi kegiatan melantai (disco),” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Parekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata dalam surat pencabutan izin usaha Holywings, Selasa (28/6).
Pencabutan izin usaha Holywings ini juga tidak lain menyikapi terkait promosi minuman kerad Holywings dengan nama Muhamad dan Maria. Promosi itu menuai kegadugan publik, hingga penetapan enam tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dokumen, serta pemantauan lapangan. Holywings terbukti telah melaksanakan operasional usaha bar, yaitu usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap data perizinan pelaku usaha pada sistem perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat stCandar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengakui pihaknya melakukan pengecekan setelah ramai promosi minuman keras dengan nama Muhamad dan Maria. Kegaduhan itu yang membuat Pemprov DKI Jakarta tergerak melakukan pengecekan izin usaha Holywings.
“Memang setelah dicek ada beberapa yang tidak memenuhi syarat administrasinya,” ucap Riza, Senin, 27 Juni 2022.
Apa yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta, mendapat tanggapan dari Badan Musyawarah (Bamus) Betawi.
"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P. Ahmad dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022.
Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai kepala daerah mendengar keresahan umat dan ramainya kecaman publik kepada Holywings dalam beberapa hari terakhir.
Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.
Dia juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman keras khusus buat nama "Muhammad dan Maria" itu juga harus tetap jalan terus. (***)
Berikut daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang telah dicabut izin operasional:
- Holywings Tanjung Duren Utara,
- Holywings Kalideres,
- Holywings Kelapa Gading Barat,
4.Tiger di PIK - Dragon di PIK
- Holywings PIK, Kamal Muara
- Holywings Reserve Senayan
- Holywings Epicentrum
- Holywings Mega Kuningan
- Garison, Kemang Raya
- Holywings Gunawarman, dan
- Vandetta Gatsu. (***)