PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Berita gembira buat aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Karena, gaji ke-13 mereka dipastikan akan cair awal Juli 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp 35,5 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ASN.
Anggaran tersebut terdiri dari, pertama, Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk TNI dan Polri. Anggaran ini sudah masuk ke dalam anggaran K/L dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kedua, sekitar Rp 15,0 triliun diperuntukkan bagi ASN daerah dan bisa ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing. Ketiga, sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos bendahara umum negara (BUN).
Sri Mulyani menjelaskan, nominal gaji ke-13 yang nantinya diterima oleh ASN maupun pensiunan ASN sebesar nominal gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok, kemudian ditambah lagi 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.
“Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Selasa (28/6).
Sri Mulyani menegaskan, ini seiring dengan pemulihan ekonomi yang menguat dan penerimaan negara yang cukup baik. Pundi-pundi negara mendapatkan berkah dari kenaikan harga komoditas sehingga kondisi APBN berangsur membaik.
Nah, pencairan gaji ke-13 sudah mulai bisa dilakukan pada bulan Juli 2022. Pada tanggal 24 Juni 2022, sudah mulai bisa mengajukan SPBn dan KPPN, sehingga pada awal Juli 2022 gaji ke-13 bisa cair sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau pensiunan pokok yang dimaksud adalah tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, maupun tunjangan jabatan struktural atau tunjangan fungsional secara umum.
“Jadi, diperhatikan. Ini berbeda dari tahun 2021. Bedanya dengan tahun 2021 adalah, THR dan gaji ke-13 tahun ini akan ditambah dengan 50% tunjangan kinerja per bulan,” kata Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani mengingatkan untuk pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan landasan peraturannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Lebih lanjut, gaji ke-13 pada tahun ini akan diberikan kepada 1,79 juta ASN pemerintah pusat, termasuk TNI dan Polri, 3,65 juta aparatur negara daerah, dan 3,32 juta orang pensiunan ASN. (net/pp)