PT Taspen Palopo Bayarkan Gaji ke-13 Pensiunan Mulai 1 Juli

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- PT Taspen (Persero) Cabang Palopo akan mulai membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, pada Jumat 1 Juli 2022.


Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/ PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 serta Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022, bersama ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu pensiunan, penerima Pensiun dan penerima tunjangan.


Branch Manager PT Taspen (Persero) Cabang Palopo, Sutrisno dalam siaran persnya yang diterima Palopo Pos, Rabu 29 Juni 2022, menjelaskan, pembayaran gaji ketiga belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan, Jumat 1 Juli 2022, dengan ketentuan, besaran gaji ke-13 Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan;


Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;


Selanjutnya, bagi penerima pensiun TMT bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tangal 17 Juni 2022, maka gaji ke-13 tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;


Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar;


Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun Janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;


Dalam hal pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;


Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai penerima tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai pensiun janda/duda dan sebagai penerima tunjangan;


Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.


"Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan TASPEN dan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apapun," tutupnya. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version