Satpol PP Palopo Bongkar Lapak PKL di Atas Trotoar dan Drainase

  • Bagikan
BONGKAR. Personel Satpol PP Kota Palopo melakukan penertiban PKL di atas drainase dan trotoar di sepanjang Jl. Andi Djemma, Rabu 29 Juni 2022. IDRIS/PALOPO POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID AMASSANGAN -- Bagi Anda yang ingin berjualan mencari uang, tidak ada larangan. Hanya saja, perlu memahami areal yang dilarang untuk berjualan. Seperti di atas trotoar dan drainase pinggir jalan. Kalau masih nekat, akan dibongkar personel Satpol PP.


Penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Palopo terus digencarkan Satpol PP. Ini untuk melaksanakan aturan di dalam Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 yang melarang adanya aktivitas berjualan di atas trotoar dan drainase.


Penertiban lapak sudah berjalan sekira beberapa hari, untuk Rabu 29 Juni 2022, kemarin sekira empat lapak di sepanjang Jalan Andi Djemma, Kota Palopo dibongkar personel Satpol PP.


Dipimpin Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP, Salamuddin, menjelaskan dengan sopan dan baik-baik kepada pemilik lapak PKL untuk memindahkan lapaknya. Bahkan, dengan ikhlas, Satpol PP bisa membantu memindahkan lapak pedagang, jika yang bersangkutan meminta tolong.


"Pada dasarnya kami Satpol PP tidak melarang untuk berjualan, tetapi tidak boleh di areal yang dilarang. Seperti di atas drainase dan trotoar. Silakan berjualan di tempat yang dibolehkan. Kalau misalnya ada pedagang yang tidak mampu untuk memindahkan, hubungi kami, akan kami bantu dengan ikhlas," ungkap Kabid Trantib Satpol PP Kota Palopo.(idr)

  • Bagikan