Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Ganja untuk Medis, Ini Jawaban MUI

  • Bagikan
Wapres Ma'ruf Amin. --jawapos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perjuangan supaya ganja dilegalisasi, terus mendapat perhatian.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut kajian melegalisasi ganja untuk medis bakal makin mudah apabila muncul fatwa dari Majalis Ulama Indonesia (MUI) tentang tumbuhan bernama Latin Cannabis itu.

Arsul mengatakan itu menyikapi permintaan Wapres RI Maruf Amin ke MUI untuk membuat fatwa tentang ganja dari sisi syariat.

"Berarti dari sisi syariat Islam selesai, tinggal dari sisi kesehatan," kata legislator Fraksi PPP itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022.

Arsul meyakini MUI akan berhati-hati mengeluarkan fatwa tentang ganja meskipun sudah muncul permintaan dari Wapres RI.

"Saya punya keyakinan tentu MUI akan melihat juga dari sisi kesehatannya. Prinsip manfaatnya, mudarat selain dari lihat sumber-sumber syariat Islam, Al-Qur'an, hingga sunah," ungkap dia.

Sebelumnya, Wapres RI Ma'ruf Amin menanggapi soal permintaan seorang ibu kepada pemerintah untuk melegalkan ganja demi kebutuhan medis sang anak yang mengidap Cerebral Palsy.

Dia meminta MUI bisa mengeluarkan fatwa untuk mengatur penggunaan ganja medis dari sisi syariat. Mantan Rais Aam PBNU mengatakan bahwa MUI sebenarnya mengeluarkan putusan ganja dilarang karena menjadi pangkal masalah.

Namun, kata Maruf, MUI perlu melihat pengecualian terhadap manfaat ganja untuk keperluan medis.

"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Lalu, apa tanggapan dari MUI? Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan merespons permintaan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin yang meminta MUI membuat fatwa terkait ganja untuk medis.

Amirsyah menegaskan penggunaan ganja dalam Islam tidak bisa dipisahkan dari prinsip ketetapan syariah atau Maqashid Asy-Syariah.

"Prinsip itu seperti Hifzhun-Nafs yakni memelihara diri atau jiwa manusia agar terhindar dari bahaya. Apabila disalahgunakan, hukum daun ganja menjadi terlarang, misalnya kalau daun ganja dilinting, lalu dibakar dan diisap seperti rokok, maka itu merupakan bentuk penyalahgunaan yang dilarang," kata Amirsyah, 28 Juni 2022.

Amirsyah menjelaskan terdapat beberapa kaidah dalam Islam yang menjadi landasan utama guna mencapai kemaslahatan kehidupan. (net-jpnn/pp)

  • Bagikan