Dana Transfer dan Upaya Pemulihan Ekonomi Luwu Raya

  • Bagikan

Oleh: Pijar Lintang Alit, JF KPPN Palopo

Kemerdekaan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan hanya sekedar pengakuan secara de facto maupun de jure bahwa NKRI telah berdaulat. Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika seluruh tujuan dan cita-cita terbentuknya negara telah tercapai. Salah satu tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah Kesejahteraan Umum.
Pemerintah merupakan entitas yang memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan bernegara. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan serangkaian perumusan dan implementasi kebijakan dari berbagai aspek. Tentunya hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah, mengingat luas wilayah teritori dan persebaran penduduk di seluruh penjuru negeri, dimana implementasi atas kebijakan tersebut harus dapat memberikan manfaat bagi seluruh wilayah dan masyarakat Indonesia.
Pemerintah memiliki intrumen yang powerful dalam menentukan arah perekonomian. APBN sebagai alat kebijakan fiskal memiliki peran yang sangat penting dan strategis. Peran tersebut terkait dengan tiga fungsi utama dari APBN itu sendiri, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Ketiga fungsi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan hingga pelaksanaan APBN harus dapat menciptakan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Fungsi stabilisasi yang melekat pada APBN kemudian difungsikan sebagai shock absorber dalam mengatasi gejolak dan penurunan aktivitas ekonomi yang ditimbulkan pandemi Covid-19 sejak tahun 2020 serta dampak perang Rusia-Ukraina sejak awal tahun 2022.
Salah satu pos anggaran terbesar dalam APBN adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang merupakan wujud desentralisasi fiskal. TKDD membawa harapan agar manfaat dari penyaluran tersebut dapat lebih cepat dirasakan oleh masyarakat. TKDD terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa (DD). Wilayah Luwu Raya sendiri memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap pendanaan pembangunan daerah dari sumber TKDD dengan porsi di atas 80 persen dari total pendapatan APBD.
KPPN Palopo selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di Daerah, bertugas menyalurkan DAK Fisik dan Dana Desa sejak tahun 2015 di wilayah Luwu Raya. Sejak tahun 2022 mendapatkan penambahan tugas penyaluran DAK Non Fisik berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang TK, SD, dan SMP, lalu penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Hingga semester I tahun 2022, KPPN Palopo telah menyalurkan TKDD senilai Rp 384,04 miliar atau 38,81 persen dari total alokasi. Capaian tersebut walaupun meningkat sebesar 63,31 persen dari realisasi tahun sebelumnya, namun belum optimal sebagai salah satu instrumen pemerintah untuk pemulihan ekonomi. Idealnya penyaluran TKDD hingga semester I mendekati angka 50 persen, mengingat sifat TKDD yang “transit” terlebih dahulu ke Kas Daerah sebelum digelontorkan kembali ke masyarakat.
Penyaluran TKDD tersebut terdiri atas penyaluran DAK Fisik sebesar Rp 62,16 miliar atau meningkat 0,80 persen dari tahun sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebesar Rp 208,14 miliar atau meningkat 19,98 persen dari tahun sebelumnya, dan penyaluran DAK Non Fisik sebesar Rp 113,72 miliar.
Penyaluran DAK Fisik tertinggi lingkup Luwu Raya pada semester I tahun 2022 adalah Kota Palopo dengan nilai penyaluran sebesar Rp 24,01 miliar atau meningkat sebesar 76,53 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kabupaten Luwu Utara dengan penyaluran sebesar Rp 20,25 miliar atau meningkat lebih dari 3 kali lipat dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kabupaten Luwu dengan nilai penyaluran sebesar Rp 17,89 miliar atau menurun sebesar 55,87 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Penyaluran DAK Non Fisik tertinggi lingkup Luwu Raya pada semester I tahun 2022 adalah Kabupaten Luwu dengan nilai penyaluran sebesar Rp 39,61 miliar. Kedua, Kabupaten Luwu utara dengan nilai penyaluran sebesar Rp 33,58 miliar. Ketiga, Kabupaten Luwu Timur dengan nilai penyaluran sebesar Rp 25,61 miliar. Keempat, Kota Palopo dengan nilai penyaluran sebesar Rp 14,91 miliar.
Penyaluran Dana Desa tertinggi lingkup Luwu Raya pada semester I tahun 2022 adalah Kabupaten Luwu dengan nilai penyaluran sebesar Rp 70,79 miliar atau meningkat sebesar 2,31 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Kedua, Kabupaten Luwu Utara dengan nilai penyaluran sebesar Rp 69,88 miliar atau meningkat sebesar 13,55 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya. Ketiga, Kabupaten Luwu Timur dengan nilai penyaluran sebesar Rp 67,46 miliar atau meningkat 57,84 perseb dari periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, kondisi makroekonomi wilayah Luwu Raya di tahun 2021 sudah mengarah pada kondisi pemulihan ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, kecuali Luwu Timur yang masih mengalami kontraksi. Upaya pemulihan berkelanjutan sangat penting agar ekonomi Luwu Raya kembali menggeliat laiknya sebelum pandemi. Salah satu cara untuk menggapai upaya tersebut melalui upaya akselerasi penyaluran TKDD dan percepatan realisasi atas belanja yang dibiayai TKDD.

* merupakan opini pribadi.

  • Bagikan