Menkeu Alokasikan Rp35,5 Triliun, KPPN Palopo Siap Salurkan Rp16,2 M
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13 kepada PNS hingga pensiunan mulai dilakukan, Jumat 1 Juli 2022, besok. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun.
“Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022,” ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ia merinci, anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasal dari belanja kementerian dan lembaga. Kemudian sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.
Di Tana Luwu, untuk ASN pusat, TNI dan Polri, yang masuk dalam wilayah kerja KPPN Palopo, dikatakan Kepala KPPN Palopo, Ikhwan Mahmud yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu 29 Juni 2022, kalau besaran alokasi anggaran yang akan dibayarkan sebesar Rp16.244.385.500 untuk penerima sebanyak 3.814 orang. Lalu, total nilai tunjangan kinerja (sementara) Rp1.143.930.577 untuk 621 penerima.
Gaji Pensiunan
Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.
Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Adapun gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022 dimana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tuturnya.
Pengajuan SPM sudah mulai dilakukan sejak 24 Juni 2022 dan kemudian KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ia pun menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur negara, termasuk TNI dan Polri yang telah melaksanakan tugas di masa pandemi COVID-19 dan terus menjaga pelayanan, serta mengawal proses pemulihan ekonomi nasional.
Dengan demikian, Indonesia mampu menjaga dan terus memulihkan kembali perekonomian dan sosial akibat pandemi dan kini mulai mempersiapkan diri dari berbagai guncangan terbaru yang berasal dari situasi geopolitik.
Adapun besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang, bergantung jabatan yang diembannya.(idr)