Luwu Timur – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo bekerjasama dengan PT. Vale Indonesia Tbk untuk melakukan Sosialisasi Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian pada hari rabu tanggal 29 Juni 2022 bertempat di Ruang Pertemuan PT.Vale Indonesia Tbk, Sorowako. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Senior Manager Compensation, benefit and total reward, Firman Fauzi. Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi ini yakni jajaran pegawai PT.Vale Indonesia Tbk dan perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan PT.Vale Indonesia Tbk.
Dalam kesempatannya Firman Fauzi menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo terkait kegiatan Sosialisasi ini karena menurutnya pengetahuan seperti ini sangatlah penting untuk PT.Vale Indonesia tbk ataupun perusahaan-perusahaan lainnya yang menggunakan jasa Tenaga Kerja Asing (TKA).
Selanjutnya sambutan Kepala Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo, Benyamin KP Harahap menyampaikan, diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini, pihak-pihak terkait pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo dapat lebih mengetahui informasi terbaru terkait PNBP pada Pelayanan Izin TInggal Keimigrasian.
Kegiatan dilanjutkan paparan oleh Narasumber yakni, Kepala Bidang Perizinan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Edisong, yang menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 yang wajib dilaksanakan sejak tanggal 12 Mei 2022.(rls)