PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ini peringatan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Negara ini akan memberlakukan sanksi terbaru yang cukup berat bagi para pelanggar aturan ibadah haji.
Kantor Berita Saudi Press Agency (SPA), melaporkan pada Rabu, 29 Juni 2022 bahwa siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal atau sekitar 39 juta rupiah.
"Pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji," kata Juru Bicara Keamanan Publik Sami al-Shuwairekh, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan sudah menangkap 19 orang karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain.
Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji, salah satu dari lima rukun Islam, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Tahun ini Kerajaan Saudi akan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji, setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona. (rmol/pp)