Mesin 2.000cc dan Motor 250cc Dilarang "Minum" Pertalite
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT Pertamina menetapkan beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang untuk "minum" atau membeli BBM Pertalite. Kebijakan ini targetnya sudah mulai Agustus 2022.
Pertamina menerapkan mekanisme baru yakni dengan cara pendaftaran BBM lewat website subsiditepat.mypertamina.id khusus untuk kendaraan roda empat (mobil).
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyebut untuk sementara ini, mobil yang dilarang beli Pertalite merupakan kendaraan di atas 2.000cc termasuk mobil dinas. Kemudian, untuk sepeda motor yang dilarang beli Pertalite adalah sepeda motor di atas 250cc.
Di sisi lain, PT Pertamina kini telah memulai untuk ujicoba program pengaturan distribusi Pertalite melalui aplikasi MyPertamina.
Saleh menilai, ujicoba ini bertujuan untuk menjamin implementasi pembatasan pembelian Pertalite saat aturan resmi berlaku. Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menargetkan aturan pembelian Pertalite ini dapat mulai diterapkan pada Agustus mendatang.
“Dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Kamis (23/6).
Namun, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses. Erika menyebut bahwa hal itu bukanlah kewenangan Pertamina, melainkan Presiden.
Erika melanjutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan poin-poin usulan untuk merevisi Perpres kepada Presiden Joko Widodo.
Erika menjelaskan bahwa salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khususnya terhadap aspek sosial yang ditimbulkan kebijakan baru tersebut.
Di sisi lain, Erika memastikan pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah hal mengenai aturan baru mengenai konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Yakni berupa aturan turunan berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Beli Gas 3 Kg
Tidak hanya membeli bahan bakar minyak jenis pertalite dan solar yang mengharuskan menggunakan MyPertamina. Ternyata, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan mewajibkan pengguna Pertalite dan Solar mendaftar di situs MyPertamina mulai 1 Juli 2022.
Ketentuan itu juga akan berlaku untuk penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram (kg).
Berdasarkan paparan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo, tidak hanya BBM saja yang akan diberlakukan pendaftaran di situs MyPertamina.
"Optimalisasi digitalisasi SPBU dengan menggunakan sistem pendaftaran pengguna BBM JBT-JBKP dan LPG Subsidi melalui platform MyPertamina," tuturnya dalam webinar virtual Generating Stakeholders Support For Achieving Effectiveness of Fuel and LPG Subsidi, Rabu, 29 Juni 2022.
Hal ini dilakukan untuk meratakan segmentasi atas produk subsidi dari pemerintah tersebut. Ega juga mengatakan digitalisasi itu juga didorong untuk menjawab tuntutan pemerintah terhadap Pertamina soal untuk siapa produk subsidi itu disalurkan. (idr)
Kendaraan Dilarang Pakai Pertalite
- Mobil dinas
- Mobil BUMN
- Mobil pelat hitam mewah di atas 2.000 CC
Motor
- Motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc
- Pendaftaran MyPertamina khusus roda empat