Imigrasi Palopo Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) NonProsedural (TKI-NP)

  • Bagikan

Malili – Jumat, 01 Juli 2022
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis
Keimigrasian dilingkup kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi
Selatan telah melakukan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non
Prosedural (TKI-NP) dan Sosialisasi Aplikasi Mobile Passport (M-Paspor) bekerja sama
dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Lagaligo – Malili dan dihadiri para Camat serta
Kepala Desa di Kabupaten Luwu Timur. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja,
Kamal Rasyid, dalam kesempatan ini membuka acara sosialisasi sekaligus
menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo
beserta rombongan atas kerjasama yang terjalin. Beliau juga berharap setelah kegiatan
ini para Camat dan Kepala Desa dapat menyampaikan kepada warganya yang akan
bekerja keluar negeri agar melalui prosedur atau sesuai dengan aturan yang ada. Karena
tidak dapat dipungkiri dengan adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) terutama dari
Luwu Timur juga mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat namun demikian PMI harus legal atau sesuai dengan aturan agar mereka
dapat bekerja dengan aman serta terlindungi.
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas
III Non TPI Palopo, Alfitrul Yunis, dalam pemaparan materinya beliau menyampaikan
bahwa salah satu persyaratan bagi PMI yaitu harus melampir Rekomendasi Calon
Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diterbitkan oleh Disnakertrans Kabupaten/Kota
maka dari itu kerjasama antara Kantor Imigrasi dengan Disnakertrans tidak dapat
dipisahkan.
Setelah kegiatan sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
dilanjutkan Sosialisasi Aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini merupakan inovasi terbaru dari
Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memudahkan pemohon paspor di Kantor Imigrasi.
Pemohon paspor dapat memilih jadwal pelayanan dan pemohon dapat mengupload
berkasnya sehingga setiba di Kantor Imigrasi pemohon tinggal foto dan wawancara. Hal
ini dapat menghemat waktu pemohon, paperless, dan pemohon pasti mendapat layanan
sesuai dengan jadwal yang telah mereka pilih.(rls)

  • Bagikan