Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Hanya Bilang Begini

  • Bagikan
Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim. Foto Facebook sultra.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bagaimana kabar terbaru tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim?

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hingga kini polisi masih terus menjalin komunikasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2022.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga sempat mengatakan pihaknya masih mengupayakan pemulangan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," kata Dedi saat dikonfirmasi JPNN.com (Grup PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID), Kamis, 12 Juni 2022.

Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA pada Senin (28/3). Namun hingga kini Pendeta Saifuddin Ibrahim masih bebas mengunggah video kepada orang-orang yang tidak sejalan dengannya.

Jeratan pidana itu memungkinkan penyidik untuk memenjarakan Pendeta Saifuddin Ibrahim dengan enam tahun kurungan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 saksi dalam kasus tersebut.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup unntuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (30/3).

Dalam kasus itu, Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.

Saat ini, Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri diduga berada di Amerika Serikat. Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifuddin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.

Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penistaan Agama

Pada 2018, pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu ditangkap polisi karena sudah melakukan penistaan agama melalui unggahan di akun Facebook pada Desember 2017.

Pada saat yang sama, Jusuf Kalla masih menjabat sebagai Wakil Presiden ke-12 periode 2014-2019 yang mendampingi Presiden Joko Widodo.

Ketika itu Pendeta Saifuddin Ibrahim ditangkap karena menghina Nabi Muhammad SAW.

Dia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Februari 2018 dan divonis bersalah. Pendeta Saifuddin Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta.

Dalam unggahannya di akun Facebook Saefudin Ibrahim pada 12 November 2017, dia menyebut bahwa Allah SWT adalah sebuah delusi (tidak rasional) karena Nabi tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada ummatnya. Dalam unggahan yang sama, dia sampai berani menyebut Allah SWT seusia atau sebaya dengan Nabi Muhammad. Bahkan, dia menyebut Allah adalah teman bermain Nabi Muhammad.

"Allah SWT adalah delusi. Karena nabi sebelumnya tidak mengenalkan nama Allah SWT kepada umatnya. Allah SWT umurnya sama dengan Muhammad. Seusia. Sebaya atau teman bermain mereka dan sehabat mengaminkan," tulis Saifuddin. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version