Tok…Tok…Tok! Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Perjalanan dan Keramaian

  • Bagikan
ILUSTRASI. Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Presiden Jokowi resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas PPKM bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022 dilansir dari Tempo.co.

Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat untuk terus diperketat.

"Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai," kata Airlangga

Selain itu, Jokowi meminta agar cakupan vaksinasi Covid-19 terus ditingkatkan. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali masih diperpanjang.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version