Penyidik akan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus CASN yang tadinya dipelajari jaksa, akhirnya dinyatakan lengkap.
Kini, kasus yang menyeret seorang oknum ASN di BKPSDM Kota Palopo, berinisial TR alias RT telah resmi berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Berkas TR tahap pertama, awalnya dikembalikan jaksa lantaran penyidik Polres Palopo tidak melampirkan dokumen dari keterangan saksi ahli.
Setelah dikembalikan dan keterangan saksi ahli telah dilampirkan, jaksa kembali mempelajari berkas tersebut. Akhirnya, berkas yang sempat bolak balik itu, dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Palopo, Agus Riyanto SH, kepada Palopp Pos, mengatakan, perkara yang dimaksud sudah dinyatakan lengkap baik syarat formil dan materilnya. Sehingga, perkaranya lanjut dia, dapat diproses ke tahap selanjutnya.
"Berkasnya sudah lengkap. Insya Allah, besok (hari ini, red) surat pemberitahuan tentang P21 akan segera disampaikan kepada penyidik," kata Agus Riyanto, Selasa, 5 Juli 2022.
Penyerahan tersangka maupun barang bukti, akan segera menyusul.
Diakui Agus Riyanto, sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap, JPU melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Palopo.
"Alhamdulillah, berkas tersebut sudah lengkap dan segera diproses ke tahap selanjutnya," terangnya.
Sekedar diketahui, RT sendiri ditetapkan sebagai tersangka, dimana dalam proses lidik, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan saat seleksi CASN 2021.
Pria asal Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) itu, menetap di Kota Palopo. Kasus CASN merupakan atensi dari Mabes Polri. Tidak hanya di Palopo, tetapi di seluruh Indonesia. Sehingga, Polres yang awalnya mengusut kasus tersebut, betul-betul bekerja dengan baik, hingga akhirnya kasus tersebut dipastikan akan berposes di meja hijau. (ded/idr)