- Yang Sudah Ada Keputusan dari Pengadilan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID PALOPO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) terhadap sejumlah perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Palopo.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Palopo, Rabu pagi 6 Juli 2022 yang dihadiri sejumlah pimpinan lembaga hukum. Seperti Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Kepala Pengadilan Negeri Palopo, perwakilan Polres Palopo, BNNK Palopo, dan perwakilan Dinkes Palopo, serta sejumlah JPU Kejari Palopo.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya di hadapan Kajari Palopo, Agus Riyanto SH dan pimpinan lembaga lainnya, bahwa barang-barang yang dimusnahkan kali ini adalah bukti dari sejumlah tindak pidana umum. Dengan rincian narkotika jenis sabu sebanyak 120 gram, Obat Tramadol sebanyak 6.120 butir, Obat THD 4.289 butir, sejumlah senjata tajam berupa parang dan badik, handphone, pakaian, batu, ulekan, pecahan kaca, dan batu bata.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil tindak pidana selama Oktober 2021-Juni 2022," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Palopo, St Nurdaliah SH dalam laporannya.
Selain itu, ada juga sejumlah barang bukti yang telah dilelang berupa beberapa unit handphone dan sepeda motor, yang hasil penjualannya diserahkan ke negara.
Sementara itu, Kajari Palopo Agus Riyanto SH dalam arahannya mengungkapkan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan. "Ini adalah bagian rangkaian sinergi antar lembaga penegak hukum. Sehingga saat pemusnahan semuanya kita undang hadir untuk menyaksikan supaya tidak ada dusta di antara kita. Dan kita lakukan sesuai SOP yang ada," jelasnya.(idris)