Pipa PDAM Luwu di Bajo Barat mengalami kerusakan beberapa waktu lalu. FP2KEL mendesak Lembaga DPRD Luwu melakukan hearing Direksi PDAM Luwu terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran hibah penyertaan modal APBD ke pihak PDAM Luwu. --andrie islamuddin--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA-- Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Kabupaten Luwu meminta lembaga DPRD Luwu bertanggung jawab terhadap impelementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Dharma Luwu.
Pasalnya, akibat Perda tersebut terkucur uang rakyat (APBD) Luwu ke PDAM Tirta Darma hingga puluhan miliar, tetapi ternyata pemanfaatan anggaran tersebut tidak optimal bahkan cenderung bermasalah.
"Kami mempertanyakan bentuk pengawasan lembaga DPRD Luwu atas impelentasi Perda Penyertaan Modal PDAM Tirta Dharma Luwu. Kami mendesak wakil rakyat di DPRD Luwu memanggil dan meminta keterangan Direksi PDAM Tirta Dharma Luwu, karena kami mendapat informasi dana hibah dari uang rakyat itu bermasalah, " ungkap Kordinator FP2KEL Luwu Ismail Ishak Kamis, 7 Juli 2022.
Ismail Ishak mengatakan, Perda yang disahkan tahun 2019 tersebut menjadi dasar kucurnya anggaran APBD Luwu hingga milyaran rupiah ke PDAM Tirta Dharma Luwu untuk peningkatan pelayanan sambungan rumah (SR) dengan harapan PDAM Tirta Dharma mampu mandiri dan bisa meraup keuntungan dan memberi kontribusi terhadap PAD
" Tetapi kenyataan yang terjadi uang yang diberikan hingga miliaran rupiah tersebut tak kunjung membuat PDAM Luwu untung. Sebaliknya selalu merugi. Informasi yang kami terima dana penyertaan moda tersebut justru bermasalah, " kata Ismail Ishak.
Ismail Ishak mengatakan, melalui Perda Penyertaan Modal tersebut PDAM Tirta Dharma Luwu diberi lampu hijau meminta dana hibah APBD Luwu hingga Rp30 miliar yang akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah hingga tahun 2024, dengan alokasi anggaran Rp 5 miliar pertahun. Akan tetapi karena kemampuan keuangan daerah belum memadai, PDAM Luwu hanya diberikan tidak lebih dari Rp 5 miliar setiap tahunnya.
" Memang tidak diberikan sebesar Rp5 miliar pertahun. Tetapi PDAM Luwu menerima hibah ditahun 2019 sebesar Rp 3 miliar dan ditahun 2020 juga menerima Rp3 miliar. Pertanyaan kami adalah dikelola seperti apa dana hibah itu sehingga tidak pernah ada keuntungan dan yang terjadi malah ada dugaan penyimpangan, " kata Ismail Ishak.
Informasi yang dihimpun Harian Palopo Pos, PDAM Tirta Dharma Luwu sudah menerima dana hibah sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 yang jumlahnya sudah mencapai Rp25 miliar.
Dana hibah itu digunakan untuk penambahan sambungan rumah (SR) dimana nantinya anggaran hibah itu akan diganti pemerintah pusat. Tetapi yang sangat disayangkan meskipun sudah diberikan hibah puluhan miliar rupiah, pihak direksi PDAM Tirta Dharma selalu mengaku merasa belum mendapatkan keuntungan dan belum memberi kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Alih-alih akan mendapat untung, ternyata dana hibah tersebut terendus adanya unsur penyimpangan.
Direktur PDAM Tirta Dharma Luwu, Drs Saharuddin, MM, yang coba dimintai keterangan apakah benar ada penyimpangan terhadap pemanfaatan dana hiah APBD tersebut belum berhasil dihubungi.
Saat dilayangkan pertanyaan melalu nomor WhatsAppnya, terlihat diterima namun belum dibalas (andrie islamuddin)