Untuk Review Hasil DAK Fisik 2021
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA -- Rendahnya serapan anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN di sejumlah Kabupaten di Tana Luwu, ternyata terganjal dokumen hasil review dari Inspektorat. Termasuk di Luwu Utara yang besar DAK-nya sekitar Rp128 miliar.
Menanggapai hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Luwu Utara, Ir Baharuddin Nurdin mengatakan bahwa realisasi serapan anggaran DAK Fisik hingga bulan Juni memang kurang lebih 49 persen.
"Karena kita sudah di wanti-wanti hingga 21 Juli, makanya kami mendorong agar Perangkat Daerah (PD) terkait, untuk mempercepat proses dan mendorong segera ditenderkan melalui ULP," kata Ir Baharuddin yang dihubungi Palopo Pos, Rabu 6 Juli 2022. Kata Baharuddin, semoga capaian ini bisa segera terpenuhi sehingga serapan anggaran dan tentunya pembangunan di daerah cepat dilaksanakan.
Sementara itu Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muchtar Jaya dikonfirmasi terpisah terkait hasil review pengerjaan DAK Fisik 2021, mengatakan pihaknya hanya melakukan review berdasarkan dokumen yang masuk disampaikan dari dinas, dan itu ada yang telat disampaikan.
"Kami optimis target yang telah ditetapkan seperti yang disampaikan Kepala DPKAD, Insya Allah akan tercapai sebelum habis masa deadline 21 Juli ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Palopo mewanti-wanti pemerintah daerah untuk dapat segera memasukkan dokumen syarat penyaluran DAK fisik untuk tahap I. Batasnya sampai 21 Juli bulan ini.
Pasalnya, sampai 1 Juli 2022 ini, serapan anggaran DAK fisik masih sangat rendah. Rata-rata belum sampai 20 persen, sementara posisi bulan sudah pertengahan tahun 2022. Ternyata penyebabnya perangkat daerah (dinas) masih menunggu hasil review dari Inspektorat), yang berimbas pada proses tender di dinas juga terlambat.
KPPN mewanti-wanti, jika tidak dilengkapi, maka anggaran miliaran tersebut akan kembali ke kas negara, tidak tersalur ke daerah. Kepala KPPN, Ikhwan Mahmud SE M.SE pihaknya dalam penyaluran sangat memudahkan pemda. Misalnya ada 5 paket kegiatan yang akan dikerjakan 5 kontraktor. Itu tidak perlu menunggu kelima kontraktor ini lengkap persyaratannya. Kalaupun sudah ada 1 saja yang lengkap, maka penyaluran 25 persen untuk tahap pertama sudah dapat kami lakukan.
Kemudahan lainnya yang diberikan KPPN adalah, jika nilai kontrak maksimal Rp5 miliar, dalam hitungan jam uang sudah selesai ditransfer ke kas daerah. Sedang kalau di atas Rp 5 miliar, memang butuh waktu beberapa 3 hari.
Sejatinya, kata Ikhwan, dengan banyaknya anggaran DAK Fisik yang masuk ke daerah untuk membantu pemulihan ekonomi di daerah tersebut. Lewat sejumlah proyek-proyek padat karya. Misalnya, pembangunan jalan, yang membutuhkan banyak tenaga kerja. Pembuatan irigasi, pembangunan gedung sekolah, rumah sakit dan sebagainya.(jun/idr)