KASATRESKRIM Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar SH MH. --dok--
PALOPOPOS.CONID, PALOPO-- Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kini oknum ASN Dinas BKPSDM Kota Palopo, akan diserahkan penyidik Polres Palopo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Hanya saja, masyarakat masih dibuat penasaran.
Pasalnya, BAP telah P21 bahkan surat pemberitahuan perihal itu telah dilayangkan JPU ke penyidik Polres.
Hanya saja, belum ada jadwal tetap kapan oknum ASN inisial TR Alias RT itu diserahkan ke Kejaksaan.
"Berkasnya sudah P21 atau lengkap. Kalau penyerahan tersangka biasanya terhitung 14 hari setelah BAP dinyatakan lengkap, tapi biasanya juga tergantung jaksanya sendiri sesuai masa panjangan. Intinyan, kita tunggu sampai 14 hari kedepan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, Minggu 10 Juli 2022.
Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, melalui Kasih Tindak Pidana Umum (Pidum) Raodah SH, mengatakan, surat pemberitahuan itu dikirim ke Polres, Rabu, 6 Juli 2022.
Namun ada kendala yakni aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Palopo, menyebabkan surat tersebut terhadang pengunjuk rasa.
Sehingga surat pemberitahuan perihal kelengkapan berkas baru sampai ke Polres Kamis, 7 Juli 2022.
"Iya, suratnya sudah sampai, staf kami yang bawa kesana (Polres)," bebernya.
Sekadar diketahui, Surat pemberitahuan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kecurangan CASN tahun 2021, telah diterima penyidik Polres Palopo.
Surat tersebut diantar bagian staf di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, diterima bagian KBO Reskrim.
Itu berarti penyerahan tersangka beserta barang bukti, tinggal menunggu kejelasan dari jaksa.
Sekedar tambahan, tersangka TR alias RT saat ini masih bersatus sebagai tahanan polisi.
Staf ASN di Dinas BKPSDM Kota Palopo itu masih ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Pria asal Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) itu, diketahui menetap Kota Palopo.(kahar iting)