Atas Dugaan Pencurian Emas dan Uang di Perum Zarindah
SONGKA-- Bukannya taubat, malah menjadi-jadi. Begitulah yang diperlihatkan Aswar Awwa (22), pemuda di Perum Zarindah, Kel. Songka, Kecamatan Wara Selatan (Warsel). Baru empat bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo, ditangkap lagi, Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Pengangguran ini dibekuk lantaran mencuri kalung emas dan uang milik warga yang ada di Perum Zariana Indah. Kalung emas seberat 15 gram dan uang tunai Rp400 ribu berhasil dibawa kabur pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu sekira pukul 13.30 Wita.
Setelah dilaporkan dan dilakukan serangkaian penyelidikan, alhasil Polsek Warsel hanya butuh waktu sepekan, pelaku akhirnya ditangkap, Jumat 8 Juli 202.
"Korban melaporkan pada saat tiba di rumahnya langsung mengecek barang-barang miliknya dan melihat 2 buah kalung emas dengan berat 15 gram dan uang tunai senilai Rp400.000 hilang diambil pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp11.400.000 dan melaporkan ke Polsek Warsel guna proses lebih lanjut," kata Kapolsek Warsel Iptu Albert Lamba, melalui Kanit Reskrim Ipda Hamsal Pammase, Senin, 11 Juli 2022 kemarin.
Pada saat diamankan, lanjut perwira satu balok ini, pelaku tak berkutik dan tidak memberikan perlawanan. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka dan memberikan keterangan tentang keberadaan barang bukti tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti dalam keadaan aman.
"Iya, pelaku juga tercatat sebagai residivis, baru empat bulan bebas dari Lapas kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Warsel, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ded/ikh)