Istri Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah Laporkan Brigadir Yosua Atas Tuduhan Pencabulan dan Kekerasan

  • Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku sudah menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pencabulan. --jpnn--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA SELATAN-- Ternyata, kasus yang menimpa Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Adalah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul.

Putri melaporkan hal ini di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain soal dugaan pencabulan, Putri juga melapor soal ancaman tindakan kekerasan.

“Yang jelas kami terima dua LP atau laporan dari ibu Kadiv Propam soal pasal persangkaan 335 KUHP dan 289 KUHP,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di kantornya, Selasa, 12 Juli 2022.

Adapun Pasal 335 KUHP berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Kemudian Pasal 289 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Perwira menengah Polri itu menegaskan pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal polisi bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.

"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Equality for law juga benar-benar kami terapkan," ujar Budhi.

Adapun tindakan pencabulan dan ancaman kekerasan ini dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Pada saat itu, Brigadir J masuk ke kamar pribadi dan Putri Ferdy Sambo sedang istirahat. Brigadir J kemudian melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala Putri Ferdy Sambo.

Korban yang merupakan anggota Bhayangkari itu langsung berteriak dan meminta tolong kepada anggota Polri lain yang ada di rumah. Teriakan itu langsung direspons Bharada E yang ada di rumah itu dengan langsung bergegas ke kamar.
Brigadir J yang panik kemudian keluar dan bertemu dengan Bharada E. Bharada E yang merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Bukannya menjawab, Brigadir J malah menembak Bharada E dengan jarak sepuluh meter. Namun, tembakan itu tidak kena dan dibalas oleh Bharada E hingga menyebabkan Brigadir J tewas di tempat. (jpnn/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version