PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Selain mobil mewah, ada enam jenis kendaraan yang dilarang pakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Kecuali angkutan umum.
Ke-6 kendaraan tersebut yakni mobil dinas BUMN/BUMD, mobil dinas pemerintah, mobil dinas TNI/Polri,
mobil barang roda 6 ke atas, mobil pengangkut hasil pertambangan, dan mobil pengangkut hasil perkebunan. Termasuk genset.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Palopo, Nuryadin SH MSi MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 13 Juli 2022 kemarin.
''Yang diatur bukan berdasarkan cc (cubicle centimeter) maupun tahun pembuatan kendaraan. Karena itu, petugas SPBU susah membedakannya. Tapi mobil dinas, enam roda ke atas, dan mobil yang mengangkut hasil pertanian. Bukan alat/mesin pertanian seperti traktor, combine,'' katanya.
Jenis kendaraan yang dilarang menggunakan solar tersebut, diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM No. 0013.E/10/DJM.O/2017 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
''Kalau pengaturan cc mesin mobil 1.500 cc hingga 2.000 cc, itu berlaku untuk penggunaan pertalite waktu premium masih ada. Setelah premium dihapus, tidak ada lagi pengaturan cc mobil,'' kata Nuryadin didampingi Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Palopo, Hj Nurbaeti.
Disinggung soal kebijakan beli solar harus isi dexlite, Nuryadin menegaskan, bahwa kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. ''Kami sudah koordinasi pihak Pertamina mempertanyakan, mana suratnya. Ternyata tidak ada. Jadi itu hanya kebijakan saja,'' terangnya.
Sebelumnya dilansir, kebijakan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar juga harus isi dexlite sejak 10 Juli 2022, hanya berlaku bagi mobil angkutan umum, angkutan barang, dan mobil di bawah 2.000 cc.
Mobil mewah 2.000 cc ke atas, tidak boleh pakai solar. Harus pakai Dexlite atau Pertamina Dex.
''Kecuali kendaraan mewah di atas 2.000 cc yang sama sekali tidak boleh pakai solar. Hanya diperbolehan untuk mengisi dex (dexlite) saja,'' kata Pengawas SPBU Tandipau, Ika yang ditemui Palopo Pos, Selasa, 12 Juli 2022 lalu. (ikh)