- Dari Bootcamp dan Media Gathering Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah Kementerian Energi dan sumber daya mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Salah satu isinya soal kriteria kendaraan yang berhak menerima BBM subdisi.
- Laporan: Idris Prasetiawan dari Bromo
Dikatakan Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak dalam pemaparannya di sela-sela Bootcamp dan Media Gathering Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Bromo, Rabu 13 Juli 2022 menyebutkan, mengenai sosialisasi kebijakan tata kelola distribusi BBM, tugas BPH migas adalah memastikan distribusi BBM ke seluruh negeri.
Baik BBM khusus (ada subsidi), penugasan, dan umum (tidak disubsidi diserahkan ke mekanisme pasar). Selama pandemi covid, aktivitas berkurang. Sehingga di 2020 dan 2021 angka BOT berkurang.
Lima tahun terakhir normal. Ketika sudah masuk masa PPKM, dibukalah kemudian terjadi lonjakan pergerakan transportasi, sehingga kenaikan konsumsi BBM yang bersubsidi.
Diprediksi tahun ini kembali akan jebol dari 14 juta Kiloliter hingga 16,61 juta KL. Ditambah lagi krisis energi dunia yan berpengaruh pada anggaran negara (subsidi).
Untuk itu, dalam revisi Perpres No. 191 Tahun 2014 berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.
"Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Di mana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran," ujar Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak.
Patuan mengatakan, aturan yang masih berlaku saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam maksimal mengisi 60 liter per hari. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari. Sedangkan angkutan umum dan logistik roda 6 ke atas sebanyak 200 liter per hari.
"Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," ujarnya.
6-7 Juta Kendaraan
Sementara itu dalam suatu kesempatan BPH Migas mencatat, terdapat sekitar 6 hingga 7 juta kendaraan roda empat (mobil) yang terancam tidak lagi bisa menenggak Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Hal itu apabila aturan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar Subsidi resmi berlaku melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014.
Saat ini BPH Migas bersama dengan PT Pertamina (Persero) sedang merumuskan kriteria kendaraan yang tidak berhak menggunakan Pertalite diantaranya adalah kendaraan dengan 2.000 cubicle centimeter (cc) ke atas atau 1.500 cc atas.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menjelaskan terdapat 6-7 juta mobil dengan spesifikasi mesin 1.500 cc hingga 2.000 cc yang seharusnya tidak berhak lagi mengkonsumsi Pertalite. Namun demikian, sekalipun mempunyai cc besar namun kendaraan tersebut masih tetap juga menenggak pertalite dengan bebas.
Oleh sebab itu, MyPertamina disiapkan untuk penyaluran subsidi secara tertutup. Sehingga nantinya penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Selain itu, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengendalian volume penyediaan dan pendistribusian Pertalite yang pada tahun ini dialokasikan sebesar 23,5 juta kilo liter (kl). (*)