Komika yang ditangkap setelah videonya lepas jilbab saat manggung viral. Foto: Dok. Instagram
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALAYSIA-- Gara-gara dituding melecehkan agama islam, akhirnya Komika ini pun ditangkap.
Itu setelah viral videonya. Komika wanita itu melepas jilbabnya saat tampil di atas panggung viral di media sosial.
Setelah viral, komika asal Malaysia yang dianggap menghina Islam itu berakhir ditangkap polisi.
Seperti dilansir Berita Harian Malaysia, sosok komika yang viral melepas jilbab saat manggung itu bernama Siti Nuramira Abdullah.
Dia tampil membawakan stand up comedy di Restoran Crack House Comedy Club, Taman Tun Dr Ismail (TTDI), Brickfields, Malaysia pada 4 Juni 2022.
Dalam video viral berdurasi 54 detik, Siti Amira terlihat mengenalkan dirinya sebagai wanita yang memeluk agama Islam.
Pada awal perkenalannya, sang komika memakai baju kurung dan jilbab yang tertutup.
Wanita yang akrab disapa Amy itu mengaku telah menghafal 15 juz Al-Qur'an.
Penonton kemudian dikejutkan dengan aksinya melepas jilbab dan pakaiannya di atas panggung.
Di balik pakaiannya, Siti Nuramira memakai crop top hitam bertali spaghetti dan rok ketat berwarna krem.
Pada 13 Juli 2022, sosok Siti Nuramira Abdullah muncul di hadapan media Malaysia. Dia hadir ke pengadilan Kuala Lumpur dengan tangan diborgol setelah dirinya ditangkap pihak kepolisian. Siti ditangkap di Bukit Aman pada 10 Juli 2022.
Siti didakwa karena menghina Islam saat melakukan stand up. Dia dikenai pasal yang berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan suasana tidak harmoni dan kebencian di antara sesama penganut agama.
Jika dinyatakan bersalah, dia bisa dikenai hukuman penjara minimal dua tahun, maksimal lima tahun.
Dalam sidang pertama kasusnya, Siti menyatakan dirinya tidak bersalah. Komika 26 tahun itu menjalani sidang dengan didampingi pengacara R Sivaraj.
Pengacara R Sivaraj meminta pada hakim agar Siti dibebaskan dengan jaminan RM 4.000 atau sekitar Rp 13,5 juta dengan syarat dia lapor diri ke pihak kepolisian dan menyerahkan paspornya.
Pada akhirnya hakim memutuskan Siti bisa bebas dengan jaminan RM 20.000 atau sekitar Rp 67,6 juta dengan syarat lapor diri ke kepolisian setiap bulan dan menyerahkan paspornya ke pengadilan. (wl/pp)