Hanya Mobil Plat Kuning Boleh Pakai Solar di SPBU

  • Bagikan

Semua Mobil Plat Hitam Dilarang, kecuali Kendaraan Sosial

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kepala Dinas Perdagangan Palopo, Nuryadin SH MSi MH menegaskan bahwa mobil pribadi tidak boleh pakai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Termasuk bus penumpang dan truk roda enam ke atas, juga dilarang.

''Konsumen yang bisa pakai solar hanya angkutan umum atau plat kuning di bawah enam roda (roda empat), selain untuk kepentingan sosial,'' terang Nuryadin yang dikonfirmasi Palopo Pos melalui telepon, Rabu, 14 Juli 2022 kemarin.

Larangan penggunaan BBM subsidi jenis solar tersebut diatur berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 191 Tahun 2014 tentang Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM Solar Bersubsidi dan Surat Edaran Kementerian ESDM No. 0013.E/10/DJM.O/2017 tentang ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.

Selain angkutan umum, konsumen yang bisa pakai solar yakni kendaraan untuk kepentingan sosial seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Demikian pula usaha pertanian, perikanan, genset rumah sakit tipe C dan D, krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, boleh pakai soal untuk penerangan berhak mendapatkan solar subsidi dengan rekomendasi SKPD setempat.

''Sanksi bagi pelanggaran penyaluran BBM subsidi yakni mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian jatah BBM subsidi bagi penyalur (SPBU), hingga penutupan SPBU,'' tegas Nuryadin.

Juga ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengaturan jenis mobil yang boleh menggunakan solar subsidi, bukan berdasarkan kapasitas cubicle centimeter (cc) dan tahun pembuatan mobil. Melainkan berdasarkan fungsi penggunaan mobil tersebut.

''Yang diatur bukan berdasarkan cc (cubicle centimeter) maupun tahun pembuatan kendaraan. Karena itu, petugas SPBU susah membedakannya. Tapi mobil dinas, enam roda ke atas, dan mobil yang mengangkut hasil pertanian. Bukan alat/mesin pertanian seperti traktor, combine,'' katanya.

Ketua Hiswana Migas Luwu Raya, Rakhmat Kasjim ST saat dikonfirmasi Palopo Pos, mengatakan, bahwa mobil pribadi miliknya jenis Kijang Innova, kini tidak bisa lagi pakai solar. ''Saya isi dexlite,'' terang politisi NasDem yang duduk sebagai anggota DPRD Sulsel. (ikh)

Mobil Dilarang Pakai Solar

  • Mobil dinas BUMN/BUMD
  • Mobil dinas pemerintah
  • Mobil dinas TNI/Polri
  • Mobil barang roda 6 ke atas;
  • Mobil pengangkut hasil pertambangan
    (pasir, batu, tanah).
  • Mobil pengangkut hasil perkebunan
  • Mobil pribadi
  • Alat berat
  • Genset

Boleh Pakai Solar

  • Mobil Angkutan umum
  • Mobil ambulance
  • Mobil jenazah
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Mobil pengangkut sampah
  • Usaha pertanian/perikanan
  • Genset rumah sakit tipe C dan D
  • Krematorium
  • Penerangan tempat ibadah (wajib rekomendasi Disdag)
  • Penerangan panti asuhan dan panti jompo (wajib rekomendasi Disdag).
  • Sumber: Dinas Perdagangan Palopo. (*)
  • Bagikan

Exit mobile version