PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kasus korupsi terus mendera kepala daerah. Seakan tiada henti. Kali ini, kasus korupsi juga dilakukan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak. Hanya saja, saat ingin dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ia kabur.
Ricky Ham kini tengah tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.
"Benar, KPK berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua, namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu, 16 Juli 2022.
Informasi yang beredar, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini. KPK pun meminta Ricky Ham untuk kooperatif hadir dan menyerahkan diri kepada KPK.
Sejatinya, Ricky Ham dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (14/7).
Akan tetapi, Ricky Ham mangkir tanpa dasar argumentasi hukum yang sah dan tim penyidik menilai hal tersebut sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.
KPK mengimbau Ricky Ham Pagawak kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," kata Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, hingga saat ini keberadaan Ricky Ham masih dicari untuk dilakukan jemput paksa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Meski belum diumumkan resmi, Ricky Ham masuk menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
Ia diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah terkait proyek-proyek di berbagai Dinas di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. (rmol/pp)