Kasat Narkoba Pastikan tak Ada Jaringannya di Palopo

  • Bagikan
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan

* Terkait Penangkapan Bandar Sabu di Pinrang dengan BB 1 Kg

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING--
Terduga bandar besar sabu-sabu yang berprofesi sebagai petani Supriadi alias La Caddi (30), warga Kampung Tasakkoe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel, berhasil ditangkap Satuan Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel, pada 13 Juli 2022.

Karena wilayah edar mencakup lintas negara, berarti kemungkinan besar jaringannya sudah luas hingga ke Kota Palopo.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Budiawan, menegaskan, pelaku tidak memiliki jaringan di Palopo.

"Kalau jaringannya, kami pastikan tidak ada di Palopo," kata Budiawan, kepada Palopo Pos, Ahad, 17 Juli 2022.

Keyakinanan akan hal tersebut, setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman maupun yang baru ditangkap di wilayah hukum Polres Palopo.

Budiawan yang kini berpindah tugas, sesuai surat telegram yang dikeluarkan Polda tanggal 11 Juli 2022, mengaku, terduga merupakan Target Operasi (TO) Polres Pare-pare, Sidrap, dan Pinrang.
"Memang terduga masuk TO tiga polres yang disebut tadi," tandasnya.

Diberitakan melalui salah satu media online disitu disebutkan bahwa, terduga ditangkap bersama barang bukti diduga Zat Adiktif Methamphetamine seberat 10,293 gram.

Terduga mencoba mengelabui petugas dengan menyamarkan Barang Bukti (BB) tersebut dengan kemasan bungkus teh merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan diduga sabu dengan berat kurang lebih 1 Kilogram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH, SIK, bersama Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat Timsus menerima informasi akurat soal aktifitas terduga tersangka, sering mengedarkan sabu berkualitas jaringan Malaysia pada tanggal 13 Juli 2022, sekitar pukul 20.00 wita.

Selanjutnya, personil menyusun rencana untuk memancing pelaku bertransaksi. Alhasil, perburuan tersangka Supriadi berakhir ditempat kejadian perkara, tepatnya Di pinggir jalan Jl. Poros Langnga, kelurahan Sipatokong, kecamatan Wattang Sawitto, kabupaten Pinrang.

Lewat siasat Undercover Buy, Timsus berhasil memancing La Caddi bertransaksi di TKP. Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan, polisi tak butu waktu lama mengejar target. Dari hasil observasi oleh tim di TKP, kemudian nomor gawai calon target berhasil di identifikasi sehingga siasat under cover buy pun dilakukan.

Anggota lalu berhasil meyakinkan pelaku untuk mengorder Sabu 1 Kg. Lalu target menyetujui dan mengarahkan personil di alamat TKP yang disetujui Pelaku. Anggota kemudian sudah berada di tempat yang dimaksud dan menelepon target.

"Alhamdulillah, pelaku muncul dengan menggunakan sepeda motornya lalu masuk ke mobil pembeli dan memperlihatkan barang yang dipesan satu kemasan bungkus teh warna hijau yang berisikan diduga sabu," Ucap Andi Sofyan yang juga mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang ini. (ded)

  • Bagikan