PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH, menegaskan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan mobil operasional kelurahan di Kota Palopo.
Salah satu yang menguatkan penyidik yakni, hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menemukan adanya korupsi dari peruntukan dana tersebut.
"Benar, kami hentikan. Tentunya, diperkuat dengan hasil audit BPK dan memang tidak ada kerugian negara di dalamnya," kata AKP Andi Aris Abubakar, Senin, 18 Juli 2022.
Perwira tiga balok yang kini berpindah tempat menduduki jabatan Kapolsek Makassar, juga membenarkan adanya rilis yang dikeluarkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) soal penghentian kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana tambahan atau dana kelurahan tahun 2020, lanjut dia, awalnya diselidiki mengenai fakta adanya dugaan korupsi. Setelah melalui proses yang mendalam, ternyata tidak ditemukan penyelewengan dan kerugian negara.
"Boleh dikata, hanya kesalahan administrasi saja. Makanya dihentikan," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah Lurah di Kota Palopo telah dimintai keteranganya terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020. (ded)