Diterima Langsung Kasi Pidum dan JPU
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Tersangka kasus kecurangan CASN tahun 2021, akhirnya tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo. Kasus yang menyeret oknum ASN di Dinas BKPSDM Kota Palopo, inisial TR alias RT akhirnya diserahkan ke jaksa, Senin, 18 Juli 2022. Tidak hanya TR, barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung kejahatan tersangka yang dibungkus di map kira-kira setebal 10 cm ikut diserahkan ke jaksa.
Tepat pukul 01.00 Wita, TR menumpangi mobil Toyota Rush warna hitam didalamnya ada lima penyidik Tipidter dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Rachman, menjaga ketat aparat negara itu.
TR yang mengenakan kaos oblong warna hitam, celana jeans panjang, memakai topi haji dibalut sendal jepit tanpa diborgol turun dan langsung masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palopo.
Ipda Rachman beserta tiga penyidiknya mengawal masuk ke ruangan dan seorang berada diluar pintu utama. Kasi Pidum, Raodah SH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitriani SH, menerima langsung TR beserta barang bukti. "Iya, sesuai janji kami, hari ini (kemarin, red) tersangka kasus CASN dalam hal ini TR alias RT sudah kami terima dan akan dilakukan proses hukum selanjutnya," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kemarin.
Terkait apakah ada tersangka baru atau sebaliknya, Kajari yang dikenal disiplin dan bertanggungjawab itu, belum bisa melangkah keranah tersebut.
"Kalau itu saya tidak bisa berandai-andai," imbuhnya. Seperti diketahui, dengan diserahkannya semua berkas perkara yang disyaratkan, pelimpahan perkara berarti telah resmi dilakukan.
Namun, guna melanjutkan ke persidangan, beberapa proses lain perlu ditempuh. Proses tersebut meliputi pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya.
Sekedar diketahui, RT sendiri ditetapkan sebagai tersangka, dimana dalam proses lidik, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan saat seleksi CASN 2021. Pria asal Malangke, Kabupaten Luwu Utara (Lutra) itu, menetap di Kota Palopo.
Kasus CASN merupakan atensi dari Mabes Polri. Tidak hanya di Palopo, tetapi di seluruh Indonesia. Sehingga, Polres yang awalnya mengusut kasus tersebut, betul-betul bekerja dengan baik, hingga akhirnya kasus tersebut dipastikan akan berposes di meja hijau. (ded/idr)