Bandel, Lapak PKL Ditertibkan Satpol-PP

  • Bagikan
Tampak petugas Satpol-PP menertibkan lapak PKL yang jualan di atas drainase Jl. Andi Djemma sekira pukul 10.40 Wita, Selasa, 19 Juli 2022 kemarin. --ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Lantaran masih bandel, sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di atas trotoar/drainase Jl. Andi Djemma Palopo, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Selasa, 19 Juli 2022 kemarin.

Penertiban ini dilakukan lantaran pada pekan sebelumnya, sejumlah PKL telah diperingatkan untuk membongkar sendiri atau memindahkan lapaknya dari trotoar.

"Yang dilakukan tadi, itu masih rangkaian tahapan penertiban dari pekan lalu. Dimana pekan lalu, PKL sudah berjanji akan mnggeser lapaknya, akan tapi masih ada beberapa yang bandel. Dan yang sudah memindahkan atau menggeser lapak mereka dari zona terlarang sepanjang Jl. Andi Djemma, yakni sebanyak 17 lapak dan gerobak," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Palopo, Salamuddin yang dikonfirmasi Palopo Pos, Selasa kemarin.

Menurutnya, penertiban mulai sekira pukul 08:40 Wita. PKL yang panik membongkar sendiri lapaknya dan juga mendorong gerobak masing-masing keluar dari trotoar jalan.

Para pedagang yang kebanyakan membuka usaha seperti usaha kopi dan makanan, itu tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya kata Salamuddin, mereka jelas melanggar Perda No.10 tahun 2014. Akan tetapi masih diberi kebijakan untuk menggeser atau membongkar sendiri lapak mereka dari trotoar yang seharusnya steril dari lapak.

"Perda No.10 tahun 2014, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pada pasal 3, setiap orang dilarang melakukan usaha, menyimpan barang dan menimbun barang di atas trotoar, bahu jalan serta fasilitas umum yang bukan peruntukannya," tegas mantan Plt Camat Bara ini.

Diketahui, rencana penertiban sejumlah PKL dari tempat yang bukan sebagai tempat mendirikan usaha, telah direncanakan tahun sebelumnya. Dan itu diungkap langsung oleh Andi Farid Baso Rachim. Saat itu dijelaskan, pihaknya sedang berkordinasi dengan beberapa unsur terkait sebelum melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar Perda akan dicarikan solusi agar tetap mendapat penghasil di tengah Pandemi Covid-19. Akan tetapi saat penertiban yang dilakukan pagi tadi, para pedagang bingung akan berpindah kemana untuk membuka usaha. (ria/ikh)

  • Bagikan