Pagi Ini Habib Rizieq Resmi Bebas, Tim Advokasi Aziz Yanuar Sampaikan 3 Poin Penting

  • Bagikan
Habib Rizieq Shihab resmi bebas dan telah tiba di rumah kediaman di Petamburan III, serta disambut anak, istri, dan menantu.-Twitter/@DPP_LPP-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Petinggi Forum Pembela Islam (FPI)
yang juga tokoh agama Habib Rizieq Shihab akhirnya bebas. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat untuk dibebaskan mulai Rabu, 20 Juli 2022.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Rika Aprianti memastikan, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu 20 Juli 2022.

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Rika Aprianti menjelaskan, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Rizieq ditempatkan di Rutab Bareskrim Polri atas sejumlah pertimbangan.

Sehingga dengan demikian, surat pembebasan Rizieq keluar dikeluarkan oleh Ruta Cipinang.

Sementara itu, Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.

Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.

Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).

Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.

"Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut:," beber Aziz, Rabu (20/7/2022).

  1. Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.

"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku," terang Aziz.

  1. Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," terang Aziz.

Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.

Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika, dikutip Rabu 20 Juli 2022.

Rika Aprianti menyebutkan, Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Alhamdulillah… Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM — Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022. (fin/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version