Kasat Reskrim: Audit BPK tak Temukan Kerugian Negara
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING-- Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil operasional kelurahan Kota Palopo yang sempat heboh tahun 2020 lalu, dihentikan penyelidikannya. Alasannya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan unsur kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar SH MH saat dikonfirmasi Senin, 18 Juli 2022 malam lalu.
"Benar, kami hentikan. Tentunya, diperkuat dengan hasil audit BPK dan memang tidak ada kerugian negara di dalamnya," kata Andi Aris.
Perwira tiga balok yang kini berpindah tempat menduduki jabatan Kapolsek Makassar, juga membenarkan adanya rilis yang dikeluarkan penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) soal penghentian kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana tambahan atau dana kelurahan tahun 2020, lanjut dia, awalnya diselidiki mengenai fakta adanya dugaan korupsi. Setelah melalui proses yang mendalam, ternyata tidak ditemukan penyelewengan dan kerugian negara.
"Boleh dikata, hanya kesalahan administrasi saja. Makanya dihentikan," bebernya.
Sebelumnya, sejumlah Lurah di Kota Palopo telah dimintai keteranganya terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana kelurahan tahun 2020.
Sebagaimana pernah dilansir, dana kelurahan sebesar Rp150 juta digunakan untuk pengadaan mobil operasional kelurahan. Dengan rincian, Rp140 juta untuk pengadaan mobil pickup tambah Rp10 juta untuk asesoris. Dikali 48 kelurahan, total Rp7,2 miliar. (ded/ikh)