Pemkot Klaim Aset Wakaf, Ahli Waris: Tunjukkan Bukti Suratnya

  • Bagikan
Warga yang hendak melintas di Jl. Sungai Rongkong ditutup, terpaksa memutar.--ft: riawan/palopopos--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo mengklaim, lahan jalanan yang ditutup warga di Jl. Sungai Rongkong, Kel. Salobulo, merupakan aset wakaf.

"Tanah jalan tersebut merupakan aset Pemkot Palopo. Itu merupakan tanah wakaf dari orang tua mereka yang jauh sebelumnya diwakafkan ke pemerintah," Kasubdid Penatausaha dan Pengamanan Barang Milik Daerah BPKAD Palopo, Edwar yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Hanya saja, klaim tersebut sebatas lisan. Pihak Pemkot tidak bisa memperlihatkan bukti surat bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh orang tua para ahli waris.

"Kita pikir saja, tidak mungkin jalan tersebut diaspal kalau bukan milik pemerintah. Itukan sudah diaspal, karena dulu pemiliknya telah mewakafkan tanah tersebut untuk dibuat jalan. Namun untuk surat bukti wakaf dari pemilik tanah, itu memang belum ada sampai sekarang," ucapnya.

Alih-alih mengklaim tanah warga yang memiliki dasar hukum berdasarkan bukti pengaspalan dan lisan bawa tanah tersebut telah diwakafkan kepada pemerintah, BPKAD kemudian mendapat sorotan tegas dari, Andi Muhammad Saleh, salah seorang dari 42 ahli waris yang dipercayakan rumpun keluarganya untuk mengurus perkara tersebut dengan pemerintah.

Kata Andi Saleh, pengklaiman oleh BPKAD tersebut terkesan sepihak. Terlebih lagi jika mereka tidak memiliki tanda bukti surat serta saksi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan oleh orang tuanya.

"Kalau mereka mengklaim tanah tersebut telah diwakafkan oleh orangtua kami, tolong tunjukkan bukti suratnya. Terus siapa yang bertanda tangan disurat tersebut beserta saksinya. Dan perlu mereka tahu, tanah seluas 2.168 meter persegi dalam surat induk tanah yang kami pegang, itu merupakan warisan dari enam orangtua kami. Kalau ada surat yang mereka pegang bukti wakaf tapi hanya satu orang yang bertanda tangan kami nyatakan surat itu tidak sah, karena tanah ini warisan dari enam orang bersaudara ke kami anak cucunya," terang Andi Saleh.

Disebutkan pula, pekan depan kedua belah pihak akan akan kembali bertemu untuk membahas solusi terkait tanah yang telah dibangun jalan sepanjang kurang lebih 125 meter persegi dengan lebar 10 meter.

"Senin 25 Juli pekan depan kami kembali diundang untuk membicarakan persoalan ini. Kami dari para ahli waris hanya menuntut kompensasi atas hak kami dan jika itu tidak dipenuhi oleh pemerintah, tentu kami akan pulang dan menutup jalan tersebut," tegasnya.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Andi Muhammad Saleh Cs menutup Jl. Sungai Rongkong dengan menggunakan seng pada 13 Juli 2022 lalu. Alasannya, Andi Saleh selaku ahli waris, dipaksa oleh petugas Bapenda membayar BPHTB tanah yang telah menjadi jalan umum tersebut. (ria/ikh)

  • Bagikan