Bendahara UPKD Desa Teromu Kecamatan Mangkutana MI sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Bergulir (stimulan), Kamis 21 Juli 2022. --karim--
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, WOTU- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Luwu Timur di Wotu menetapkan Bendahara UPKD Desa Teromu Kecamatan Mangkutana sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka nama (MI) Inisial langsung Ditahan Penyidik Kejaksaan setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan.
"Tersangka langsung kita tahan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Bergulir (stimulan) ,"Kata Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) di Wotu Luwu Timur, Asnaeni saat dikonfirmasi Kamis 21 Juli 2022.
Kajabjari Perempuan Pertama di Luwu Timur ini mengatakan bahwa tersangka diduga melakukan Penyelewengan Dana Bergulir (stimulan) Program Pemberdayaan Masyarakt Pedesaan (P2MP) Desa Pancakarsa Kecamatan Mangkutana Luwu Timur Tahun 2010-2014. Dana tersebut Sebesar Rp 350.000.000 .
"Dari Dana itu, ada indikasi Penyelewengan Dana, dimana pengembalian Dana dari kelompok masyarakat digunakan secara pribadi yang merugikan Negara Rp 200 juta lebih,"kata Asnaeni
Ia mengatakan bahwa tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 s.d tanggal 09 Agustus 2022.
Atas Perbuatanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau Pasal 8 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHP.(karim)