Empat Ketua PKBM di Palopo Divonis, Ini Masa Hukumannya

  • Bagikan

Nampak para tervonis.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Masih ingat dengan kasus Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan (PK) tahun 2020.

Kasus yang mengikat empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Palopo, akhirnya telah usai menjalani sidang ketuk palu (vonis), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar.
Sidangnya berlangsung Selasa, 19 Juli 2022.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Ketua Majelis Hakim, memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.

Ada yang 1 tahun, 1 tahun 3 bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.

Ditemui di ruang kerjanya, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kepada Palopo Pos, menyebutkan, mereka yang divonis dengan hukuman yang berbeda-beda diantaranya, terdakwa pertama inisial Drs AK divonis 1 tahun 3 bulan, terdakwa kedua SU divonis 1 tahun.

Selanjutnya, terdakwa ketiga HR divonis 1 tahun dan terdakwa keempat NP divonis 2 tahun.

"Kalau SU dan HR vonisnya sama karena sudah kembalikan kerugian negara. Kalau AK dan NP kenapa tinggi karena tidak kembalikan kerugian, lebih-lebij NP sama sekali tidak ada," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH.

Seperti diketahui, keempat tervonis masing Ketua PKBM diantaranya Ketua Berkah yakni Achiruddin Syam, Ketua PKBM Aksara Tenar adalah Sunarti (Oknum ASN Pemkot Palopo).

Selanjutnya Ketua PKBM To’Guru bernama Drs. Abdul Kadir dan terakhir adalah Ketua PKBM Fahira, yakni Hamsa B Opu Pallao.

Keempatnya tervonis karena menggunakan dana PKBM tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis).

Hal itu diketahui dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo berjumlah Rp889 juta lebih. (kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version