Empat Ketua PKBM Divonis Beda Masa Tahanan

  • Bagikan
ILUSTRASI

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Masih ingat dengan kasus Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan (PK) tahun 2020.
Kasus yang mengikat empat Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Palopo, akhirnya telah usai menjalani sidang ketuk palu (vonis), di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar. Sidangnya berlangsung Selasa, 19 Juli 2022.

Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, Ketua Majelis Hakim, memvonis keempat terdakwa dengan hukuman berbeda-beda.
Ada yang 1 tahun, 1 tahun 3 bulan bahkan ada yang sampai 2 tahun.
Ditemui di ruang kerjanya, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, kepada Palopo Pos, menyebutkan, mereka yang divonis dengan hukuman yang berbeda-beda diantaranya, terdakwa pertama inisial Drs AK divonis 1 tahun 3 bulan, terdakwa kedua SU divonis 1 tahun.
Selanjutnya, terdakwa ketiga HR divonis 1 tahun dan terdakwa keempat NP divonis 2 tahun.

"Kalau SU dan HR vonisnya sama karena sudah kembalikan kerugian negara. Kalau AK dan NP kenapa tinggi karena tidak kembalikan kerugian, lebih-lebih NP sama sekali tidak ada," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, Rabu, 19 Juli 2022, siang kemarin.
Terdakwa HR sendiri, lanjut Agus Riyanto, merupakan Ketua PKBM Berkah, Sedang SU, bertindak sebagai Ketua PKBM Aksara Tenar.
Sedang, Drs AK bertindak sebagai Ketua PKBM To’Guru dan NP Ketua PKBM Fahira.

Keempat terdakwa itu, satu diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) Lingkup Kota Palopo.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis)," beber Kajari.
Diberitakan sebelumnya, dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ), seperti pembelanjaan media belajar dan honor tutor tidak sesuai dengan realisasi penggunaan dana yang sebenarnya.

Kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Palopo sebesar Rp 889.790.995.00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).(ded/idr)

  • Bagikan

Exit mobile version