Sita BB Laptop, Flashdisk, dan Ijazah
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus kecurangan CASN tahun 2021, yang mengikat seorang pegawai di Dinas BKPSDM Kota Palopo, inisial TR alias RT kini telah dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Palopo.
Ad yang menarik dari kasus ini, dimana sebelumnya penyidik Tipidter Polres Palopo, menghadirkan 24 saksi, lain dengan versi Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Diinternal Adyaksa sendiri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk akan melibatkan sebanyak 40 saksi termasuk 24 versi penyidik Polres Palopo.
Hanya saja, dari tambahan saksi yang akan dimintai ke saksiannya di PN tidak disebut profesi atau pekerjaannya.
Adapun Berita Acara Pemeriksaan dokumen yang diperkirakan setebal 10 cm, yang dibungkus didalam map berwarna cokelat, isinya antara lain, laptop, flashdisk dan ijazah para korban.
"Perlu kami luruskan bahwa pelimpahan perkara ini baru rencana kalau tidak ada halangan pekan ini kita sudah limpahkan ke pengadilan. Jadi adapun berita yang sempat terekspose bahwa sudah dilimpahkan, itu tidak benar, masih di tangan kejaksaan," kata Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, Rabu, 20 Juli 2022.
Saat ini, JPU sementara melakukan proses untuk selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke PN.
"Adapun proses yang dimaksud meliputi, kelengkapan berkas, saksi, barang bukti dan hakim yang nantinya ditunjuk menangani perkara tersebut di persidangan," pungkasnya.(ded/idr)