PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya polisi menyebut telah menemukan rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo terkait penembakan Brigadir Joshua atau Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat. Kini, fakta-fakta pun bakal terungkap dengan lugas.
Rekaman kamera CCTV tersebut didapatkan oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferesi pers di Mabes Polri, pada Rabu (20/7/2022) malam.
“Kita sudah menemukan CCTV dan bisa mengungkap jelas tentang konstruksi jelas kasus ini. CCTV ini sedang didalami timsus,” ujarnya.
Dedi berjanji, rekaman video CCTV itu akan dibuka kepada publik jika memang seluruh proses penyelidikan penembakan Brigadir Joshua dirampungkan penyidik.
“Nanti akan dibuka apabila serangkaian proses (penyelidikan dan pemeriksaan) telah dilakukan,” sambungnya.
Dedi menyebut, rekaman CCTV itu saat ini sedang didalami timsus.
“Jadi dia tidak sepotong-sepotong, juga akan menyampaikan secara komprehensif apa yang telah dicapai timsus yang ditentukan Bapak Kapolri,” terang Dedi.
Kendati demikian, Jenderal Polri kelahiran Madiun, Jawa Timur itu tak merinci jumlah rekaman kamera CCTV yang didapatkan timsus.
Demikian juga apakah rekamam kamera CCTV itu merekam detik-detik Brigadir Joshua masuk ke kamar istri Ferdy Sambo.
“Jangan terlalu detail. Kalau detail itu masuk materi penyidikan,” ucap Dedi menjawab wartawan.
Sementara, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, rekaman CCTV itu saat ini tengah berada di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
“Beberapa bukti baru CCTV ini sedang proses di Laboratorium Forensik untuk kita lihat,” kata dia.
Andi Rian Djajadi mengatakan, bukti petunjuk CCTV itu diperoleh penyidik dari beberapa sumber.
“Kadang-kadang ada tiga CCTV di sana, di satu titik yang sama tapi waktunya bisa berbeda-beda. Tentunya ini harus melalui proses yang dijamin legalitasnya,” terangnya.
“Jadi bukan berdasarkan apa maunya penyidik, tapi berdasarkan data daripada CCTV itu sendiri,” jelasnya lagi.
Selain itu, penyidik telah menyetujui permintaan keluarga untuk dilakukan otopsi ulang atau ekshumasi dengan penggalian makam guna memperoleh keadilan.
Proses ekshumasi itu belum dijadwalkan, tetapi Andi menyebut akan dilakukan secepatnya guna menghindari proses pembusukan mayat.
“Dalam proses ekshumasi mungkin nanti bisa akan kami update kembali untuk jadwalnya,” tandasnya. (pojoksatu/pp)