Demo Berujung Maut di Kejari, 11 Tersangka, 2 di Antaranya DPO

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID ---Kinerja Polres Palopo patut diberikan apresiasi.
Dipercaya sejumlah pihak untuk menyelesaikan kasus meninggalnya security Kejari Palopo, Abdul Azis akibat tertimpa pagar pengaman buntut dari aksi demo, membuat jajaran Polres Palopo bergerak cepat.
Awalnya, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka, setelah dilakukan pengembangan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka.
Totalnya sudah 11 orang yang dijadikan sebagai tersangka.
Hanya saja, dari 11 orang itu, dua diantaranya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sedang 9 orang lainnya sudah ditahan di sel tahanan Polres Palopo.
Penetapan 11 orang tersangka itu terungkap saat press rilis di Mapolres Palopo, Sabtu, 23 Juli 2022.
“Iya, betul sudah ada 11 orang tersangka. Saat ini 9 orang sudah kami tahan, sementara 2 orang masih dalam pengejaran dan sudah berstatus DPO," kata Kapolres Palopo, siang tadi.
Perwira dua bunga itu menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih mendalam.
Sebab, aksi unjuk rasa yang melibatkan puluhan unjuk rasa itu terlibat saling dorong-mendorong pagar pengaman Kantor Kajari Palopo.
Penyidik juga telah memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Kejari Palopo.
Sayang, CCTV yang diharapkan berpotensi memberikan data tambahan untuk mengungkap semua yang terlibat terhalang kain umbul-umbul.
"Kita masih lakukan pendalaman, soal apakah ada tambahan tersangka nanti kita lihat. Apalagi, CCTV sudah diperiksa dan memang ada kendala terhalang kain umbul-umbul," bebernya.
Dibalik meninggalnga security Kejari Palopo, Abdul Azis, ada cerita menarik dari berbagai kalangan.
Bahkan cerita itupun berkembang di internal Kejari Palopo.
Ya, apalagi kalau bukan Closed Circuit Television (CCTV).
Kantor dengan julukan Adiyaksa dikelilingi CCTV.
Saat kejadian CCTV yang terpasang persis menghadap di TKP rubuhnya pagar pengaman, terhalang kain.
"Iya CCTV ada, tapi pas kejadian tidak terlihat jelas lantaran terhalang kain bendera," ujar salah seorang jaksa yang enggan ditulis namanya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Risal, menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 3, pasal 358, 359 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Biarkan kami bekerja dulu, karena masih dilakukan pendalaman," tutup pengganti AKP Andi Aris Abubakar SH MH.(kahar iting)

  • Bagikan

Exit mobile version