PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (GEMPUR) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo Jl. Batara pada Kamis, 21 Juli 2022 siang lalu, menelan korban jiwa. Seorang Satpam Kejari tewas tertimpa pagar besi rubuh saat pendemo berupaya masuk kantor Kejari.
Lantas apa tuntutan pendemo saat itu?
Pada spanduk warna putih ukuran yang dibawa pendemo, tertulis tuntutan dari Aliansi GEMPUR antara lain; mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Palopo karena dianggap gagal dalam mengungkap sekaitan dengan kasus tindak pidana korupsi di Kota Palopo.
Kemudian, mendesak Kejati Sulsel untuk mengambil alih beberapa dugaan kasus korupsi yang masih mengendap di Kejaksaan Negeri Palopo.
Dalam surat pemberitahuan aksi berkop GEMPUR bernomor istimewa tanggal 19 Juli 2022 yang ditandatangani Bregi Corado selaku Jendral Lapangan dan Faisal selaku Wajenlap, antara lain disebutkan bahwa beberapa masalah terkait penegakan supremasi hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palopo, seperti ada beberapa kasus yang mengambang hingga hari ini, terkhususnya kasus korupsi.
Dengan demikian GEMPUR menganggap Kejari Palopo mengalami kemerosotan dalam segi kinerja atau progress sebagai lembaga resmi yang melakukan penuntutan dan eksekusi yang memberikan kepastian hukum sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Sebelumnya, GEMPUR melakukan aksi demo di Kantor Kejari Palopo pada 6 Juli 2022 lalu. Dalam aksi ini, pendemo mendesak Kejari menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi. Seperti dugaan mark up proyek revitalisasi Islamic Centre, SPPD fiktif tahun 2020 - 2021, dugaan mafia tanah, mengeksekusi terpidana kredit fiktif, dan semua catatan kasus di Kejari Palopo. (ikh)