PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu, akhirnya, Presenter TV Brigita Manohara mengembalikan uang Rp480 juta pemberian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ia menyebut uang tersebut seluruhnya telah dikembalikan kepada KPK.
"Rp480 juta totalnya, sudah aku transfer semua (ke KPK)," kata Brigita saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Sebelumnya, Brigita Manohara mengungkap inisial empat tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah usai diperiksa KPK sebagai saksi pada Senin, 25 Juli 2022.
"Tadi saya diperiksa untuk 4 tersangka. Yakni RHP, SP, JP dan MT," kata Brigita usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kepada penyidik, Brigita mengaku mengenal salah seorang tersangka. Ia pun mengakui adanya penerimaan dana.
Ia menyebut, penerimaan tersebut selaku apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.
"Pada proses tadi saya menyampaikan fakta bahwa saya pernah mengenal tersangka dan saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," imbuh Brigita.
Hanya saja, ia tak memerinci secara pasti besaran aliran dana yang telah diterima dari tersangka korupsi tersebut.
Namun, ia menegaskan bakal mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK.
"Seluruh aliran dan hadiah yang disinyalir adalah hasil dari korupsi oleh tersangka pengembaliannya saya koordinasikan lebih lanjut dengan penyidik," tutur dia.
Pada kesempatan yang sama, Brigita turut menyangkal memiliki hubungan spesial dengan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang sedang diburu KPK. Bahkan, Brigita berharap buronan KPK itu segera ditemukan.
"Dan saya berharap tersangka segera ditemukan dengan kasus ini segera terungkap," imbuh Brigita.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham merupakan tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah yang tengah disidik oleh KPK.
Ia kabur ke Papua Nugini kala hendak dijemput paksa oleh KPK.
Guna menelusuri keberadaan Ricky Ham, KPK telah memeriksa orang-orang terdekat buronan itu yang diduga membantu pelarian sang bupati ke luar negeri.
KPK meminta para pihak agar tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja.
Karena perbuatan tersebut dapat dijerat pidana merintangi proses penyidikan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
KPK juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaa Ricky Ham dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan.
Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud. (fin/pp)