Verifikasi Parpol Dimulai 1-14 Agustus

  • Bagikan
Divisi Tekhis KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang. Seiring dengan dibukanya tahapan pendaftaran parpol ini juga diikuti pelaksanaan verifikasi parpol.

Divisi Tekhis KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya mengatakan bahwa KPU secara umum telah melaksanakan tahapan. Adapun pelaksanaan pendafataran parpol dan verifikasi adalah salah satu tahapan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Menurut Jaya, sapaan akrab Ahmad Adiwijaya bahwa pelaksanaan parpol dilaksanakan dengan diikuti dengan pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

"Pendaftaran dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Di waktu ini pula verifikasi bisa dilakukan," katanya, melalui ponselnya, Senin, 25 Juli 2022.
Misalnya, lanjut Jaya, di hari pertama pembukaan pendaftaran parpol, maka di hari berikutnya bisa dilaksanakan verifikasi terhadap parpol yang telah mengajukan pendaftaran. "Jika hari pertama sudah ada parpol yang mendaftarkan diri maka di hari kedua pelaksanaan verifikasi sudah dapat dilaksanakan. Jadi sifatnya seiring," katanya.

Adapun pelaksanaan verifikasi ini lebih kepada ranah KPU RI. Dimana data-data yang dipersyaratkan telah masuk melalui Sipol secara terpusat di KPU RI, demikian pula halnya dengan pendaftaran parpol. "Untuk KPU di daerah nantinya akan memastikan melakukan faktual terkhusus bagi parpol baru seperti, mengecek syarat keanggotaan parpol, pengurus dan sekretariat," katanya.

Adapun KPU Palopo sejauh ini juga banyak menerima konsultasi terkait informasi pelaksanaan verifikasi dari parpol. "Baik secara langsung maupun lewat telepon telah meminta informasi ke kami terkait verifikasi. Semua parpol kita layani sesuai motto kita integritas 24 jam," tandasnya. (rul/idr)

  • Bagikan