PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MEDAN-- Karena ingin mendapatkan uang puluhan juta rupiah, dua orang ini berbuat nekat. Ia menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, beratnya mencapai 20 kilogram.
Akibat perbuatannya itu, mereka pun diringkus Ditres Narkoba Polda Sumut. Kini, mereka dituntut hukuman mati.
Keduanya, yakni Zulfikar alias Fikar, 36 dan Syafruddin alias Din,51. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dalam tuntutannya meminta keduanya dengan hukuman paling berat yakni hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati itu disampaikan oleh Jaksa Fransiska Panggabean dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7).
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata Jaksa Fransiska.
Fransiska menjelaskan adapun hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa nilai melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Seusai mendengar pembacaan tuntutan, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan itu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kejadian itu berawal pada Rabu (30/3) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, terdakwa Zulfikar dihubungi oleh Bos Cakya yang memintanya untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Kota Medan menggunakan mobil yang telah disiapkan.
Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, Bos Cakya lalu bertemu dengan Zulfikar di depan Rumah Sakit Cut Mutia Lhokseumawe.
Bos Cakya pun lalu menyuruh Zulfikar menghubungi Syafruddin untuk menemaninya membawa barang haram itu ke Kota Medan. Setelah itu, Zulfikar pun sepakat untuk bertemu dengan Syafruddin di Kota Binjai, Sumut.
"Keduanya diberikan uang jajan oleh Bos Cakya sebesar Rp 2 juta," kata jaksa Fransiska.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 04.00 WIB, Zulfikar pun berangkat menuju Kota Medan menggunakan mobil Toyota yang berisi 20 kilogram sabu-sabu itu.
Terdakwa pun bertemu dengan Syafruddin sekitar pukul 06.00 WIB. Setelah itu, keduanya berangkat menuju Kota Medan. Namun, setibanya di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, mobil keduanya diadang oleh personel polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut.
Petugas polisi pun lalu menangkap keduanya dan membawanya ke Mapolda Sumut untuk diperiksa.
"Di mobil ditemukan barang bukti 20 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu, keseluruhannya seberat 20 ribu gram," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan upah yang cukup fantastis bila berhasil membawa barang haram itu kepada salah seorang yang ada di Kota Medan. Terhadap terdakwa Zulfikar akan diberi upah sebesar Rp20 juta, sedangkan Syafruddin sebesar Rp30 juta.(jpnn/pp)