PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- DPRD Kota Palopo dihadapkan 11 jenis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sejumlah jenis Ranperda ini pula dua diantaranya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Palopo, Bogi Harto mengatakan bahwa sejumlah jenis Ranperda yang ditanganinya saat ini, dua di antaranya akan ditetapkan. Adapun Ranperda yang dimaksudkan yakni, tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank (CSR) dan Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD 2021.
"Dua jenis Ranperda telah dibahas. Tinggal menunggu jadwal pengesahannya," kata Bogi Harto, Selasa, 26 Juli 2022.
Untuk Ranperda CSR, menurut Bogi, telah melalui rangkaian pembahasan. Sehingga dipastikan Ranperda tersebut dalam waktu dekat ini ditetapkan. "Ranperda CSR ini sebelum perubahan alat kelengkapan sudah dilakukan pembahasan dan difinalisasi oleh pansus," katanya.
Kendati pula, Ranperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 telah melalui pembahasan oleh tim badan anggaran (Banggar). Oleh karenanya, Ranperda ini dalam waktu dekat ditetapkan melalui sidang paripurna," terang legislator Gerindra ini. (rul)