Camkan! Yang Bisa Isi Pertalite Cuma Motor dan Kendaraan Umum, Ini Alasan Ketua Komisi VII DPR RI

  • Bagikan
NAMPAK pengusuan bahan bakar di salah satu SPBU di Kota Palopo. --aldy--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Di tengah wacana pembatasan penggunanan bahan bakar minyak untuk kendaraan roda empat dan dua, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto pun angkat bicara.

Sugeng Suparwoto mengaku tidak setuju usulan yang mengkategorikan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dilihat berdasarkan spesifikasi kendaraan roda empat di atas 1.500 cubicle centimeter (cc).

Alasannya, kendaraan roda empat mayoritas dimiliki oleh masyarakat mampu sehingga tidak berhak menggunakan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Menurutnya, alangkah baiknya jika yang boleh mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda dua dan angkutan umum. Mengingat kedua jenis kendaraan ini yang sebenarnya berhak mendapat subsidi dari pemerintah.

"Yah, kita inginkan yang disubsidi hanya untuk kendaraan umum dan motor saja. Titik, itu untuk membatasi subsidi. Kenapa? Karena tidak adil. Masak subsidi untuk orang yang mampu beli. Karena dengan tangki bensin yang lebih besar dari motor justru orang yang mampu beli mobil itulah yang masak disubsidi lebih besar," kata dia ditemui di JCC Senayan seperti dilansir cnbc, Kamis, 28 Juli 2022.

Ditambahkan, selama pemberian Subsidi berdasarkan pada barang maka ketidaktepatan sasaran akan terus terjadi. Oleh karena itu ia mendorong agar ke depan pemberian subsidi dapat langsung ke orang.

"Apa yang mau kita subsidi? Gas, BBM, Sekolah, dan sebagainya dalam bentuk dalam BLT saja yang terstruktur yang masuk dalam APBN sekaligus. Keluarga miskin kita itu berapa sih? katakanlah 9% jumlahnya. jumlah keluarga kita total 100 juta keluarga, maka 9 juta keluarga kategori miskin yang layak dapat subsidi," bebernya.

Seperti diketahui, pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) terus mematangkan kriteria kendaraan atau mobil yang masih boleh membeli Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.

Untuk saat ini, Pertamina sudah memperluas wilayah yang wajib melakukan pendaftaran di website MyPertamina. Tercatat ada 50 kota/kabupaten yang dibuka pendaftarannya untuk dilihat siapa yang berhak menerima BBM Pertalite dan Solar Subsidi itu.

Dalam hasil Rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite dan Solar Subsidi itu adalah mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.500 cc, dan juga motor di bawah 250 cc.

Kebijakan itu bakal berlaku setelah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite rampung.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati memaparkan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Menko Perekonomian, pembatasan pengguna Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite ditetapkan khusus untuk beberapa kategori.

Diantaranya yakni untuk roda empat plat hitam yakni dengan spesifikasi mesin 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 cc ke bawah. Jika aturan itu berlaku, Nicke memprediksi akan mengurangi volume Pertalite sebesar 1,78 juta Kiloliter (KL) menjadi 26,71 juta KL dari prognosa awal.

"Pemerintah akan melakukan revisi dari Perpres 191 mengenai kriteria kendaraan yang menggunakan subsidi BBM kalau itu diterapkan dalam pembatasan asumsi kita lakukan 1 Agustus kalau regulasi sudah keluar maka ini dapat menurunkan 26,71 juta KL tapi tetap masih tinggi dibandingkan prognosa," kata Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu, 6 Juli 2022. (net/pp)

  • Bagikan