Pengacara Tersangka Demo Pertanyakan Bukti Video

  • Bagikan
Andi Ikra Rahman, SH (memakai kemeja biru, dasi dan masker) didampingi orangtua tersangka saat usai menemui 9 orang kliennya. RIAWAN/PALOPO POS

Klaim Kliennya tidak Melakukan Tindak Pidana

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Alat bukti yang digunakan penyidik Polres Palopo untuk menetapkan 9 orang oknum mahasiswa atas tewasnya seorang security Kejaksaan Negeri Palopo akibat tertimpa pagar besi saat ikut pengamanan demo, itu diragukan oleh pendamping hukum (PH) para tersangka.

Sedikit ada tiga orang advokat yang terjun langsung untuk mendampingi proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka. Tiga orang PH asal Makassar ini, diantara Andi Ikra Rahman, SH, Nursari, S.H,.M.H dan Muhammad Maulana, S.H,.M.H.

Andi Ikra Rahman, salah seorang PH yang sempat ditemui di Mapolres Palolo, Rabu, 27 Juli 2022. Diawal pembicaraannya mengaku turut berduka cita atas wafatnya almarhum Abdul Azis security Kejaksaan Negeri Palopo dalam insiden tersebut.

"Pertama- tama tentu kita turut berduka cita atas wafatnya almarhum Abdul Azis. Semoga amal ibadah beliau diterima disisi -Nya," kata Andi Ikra.

Selanjutnya, menyikapi penetapan 11 orang oknum mahasiswa sebagai tersangka yang diantaranya 9 orang telah dilakukan penahanan di Mapolres Palopo berdasarkan alat bukti yang saat ini dimiliki penyidik dan dua orang lain masih berstatus dalam pencarian orang (DPO), Itu dinilai beda dengan pengakuan dari kliennya dan menjadi tanda tanya besar buat dia dan timnya.

"Bahwa berdasarkan dari pengakuan klien kami, tidak satupun dari mereka melakukan pengrusakan atau mendorong pagar, yang mengakibatkan robohnya pagar dan menimpa korban. Bahwa dari pengakuan klien kami, pagar roboh diakibatkan kecelakaan.

Sebab, sebelumnya pagar dalam kondisi terbuka, dan ketika peserta aksi mendekat berniat untuk masuk ke area kantor kejaksaan, pihak satuan pengamanan (satpam kejaksaan) bergegas menutup pintu pagar dengan cara mendorong sisi pagar yang menggunakan rel. Klien kami menduga kemungkinan besar karena didorong terlalu kuat mengakibatkan roda pintu pagar terlepas dari relnya, sehingga kemudian pagar tersebut rebah dan menimpa korban," kata PH tersangka yang juga pernah mendampingi kasus jurnalis Asrul.

Atas dasar informasi diperoleh dari 9 orang kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak Pidana Umum (Pidum) unit Reskrim Polres Palopo, Andi Ikra mewakili dua orang timnya yang belum sempat hadir, minta penyidik kepolisian bekerja secara profesional bukan karena ada intervensi atau tekanan massa.

"Kita minta agar profesional, ini berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya. Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ucapnya.

Sementara untuk penetapan seseorang sebagai tersangka dalam mendukung alat bukti lanjutnya, itu dibutuhkan beberapa keterangan dari saksi ahli.

"Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan saksi ahli, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan terdakwa. Itu yang perlu diperhatikan penyidik tapi ini, dokumen berupa surat perintah penangkapan, penahanan dan salin BAP belum atau baru akan diserahkan oleh penyidik," lanjutnya.

Tidak sampai disitu, PH para tersangka yang telah ditersangkakan dan ditahan kurang lebih sepekan sejak (22/07) pekan lalu, itu belum mengetahui atau mendapat informasi mengenai saksi- saksi atau saksi ahli yang dihadirkan atau telah dimintai keterangan oleh penyedik terkait kasus kliennya.

"Termasuk apakah CCTV pada kantor kejaksaan telah disita dan dijadikan alat bukti, adapun video yang beredar dimedia tidak menggambarkan terjadinya peristiwa pidana. Untuk itu, kami meminta kepada penyidik agar dilakukan pra rekonstruksi, dan kami juga meminta kepada pihak Kepolisan Polres Kota Palopo agar transparan dalam penangan kasus ini demi terpenuhinya rasa keadilan bagi tersangka dan korban," tutupnya.

Dikutif dari berita sebelumnya, pada Sabtu (23/07/22) Polres Palopo melakukan jumpa pers, melalui Kasat Reskrim, Iptu Akhmad Risal, dijelaskan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka terkait aksi unjuk rasa pada Kamis (21/07/22) menuntut penuntasan kasus-kasus korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo .

Pada saat aksi demontrasi berlangsung, pagar Kantor Kejaksaan roboh dan menimpa 2 orang. Akibat insiden tersebut salah seorang security Kejari Palopo meninggal dunia akibat tertimpa besi pagar. Akibat kejadian tersebut, Polres Palopo kemudian menetapkan para oknum yang ikut serta melakukan demonstrasi menjadi tersangka.

Penetapan sebagai tersangka terhadap 9 orang tersebut, selain berdasarkan keterangan saksi yang menyaksikan kejadian, penyidik juga merujuk pada sejumlah barang bukti diantaranya kendaraan mobil pickup, ban bekas, saoud sistem, ganset, mic, satu botol berisi bahan bakar partalite dan alat peraga lainnya.

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 170 ayat (3) jo pasal 358, jo pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (ria/idr)

  • Bagikan