Siap-siap! Jumat Besok Mulai Berlaku Vaksin Covid Booster Kedua, Sasaran Awal Para Nakes

  • Bagikan
ILUSTRASI. Sinovac diputuskan sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung. ( Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan vaksinasi Covid-19 dosis 4 mulai Jumat besok. Tenaga kesehatan menjadi klaster pertama yang akan menerima.

Vaksin dosis 4 ini sekaligus booster dosis 2. Pemerintah mempercepat pemberian booster lanjutan setelah kasus Corona kembali melonjak dalam empat pekan.

Dalam edaran resminya, Kemenkes RI menilai vaksin COVID-19 booster kedua dibutuhkan tenaga kesehatan RI. Terlebih, baru-baru ini, ada dua dokter yang meninggal karena COVID-19 di gelombang baru, menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," terang Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu, dalam edaran resmi, Kamis (28/7/2022).

Edaran tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi COVID-19 booster kedua bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Syarat Vaksin COVID-19 Booster Kedua

Nakes yang bisa menerima vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah disuntik vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya. Adapun jenis vaksin COVID-19 yang digunakan menyesuaikan dengan ketersediaan stok vaksin yang ada.

"Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada," jelas Maxi.(int)

  • Bagikan

Exit mobile version