PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Setelah jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua hari, akhirnya Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) ditahan.
KPK mengklaim Mardani H. Maming menerima suap ratusan miliar dari orang yang kini sudah meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
"Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Alex.
Menurut Alex, pemberi suap ialah Hendry Sutiyo, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). "Pemberinya sudah meninggal," tambah Alex.
Saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu, Maming dianggap memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayahnya.
Pada 2020, Pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetyo berniat untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Kemudian pada awal 2011, Maming diduga mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu saat itu Raden Dwidjono untuk memperlancar pengajuan IUP OP yang diajukan Henry.
"MM juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan dan diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang adalah perusahaan milik MM," tutur Alex.
Dia mengungkapkan PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan diduga sebagai perusahaan fiktif yang dibuat Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Tanah Bumbu.
PT ATU, lanjut Alex, membangun pelabuhan pada 2012 sampai 2014 dengan sumber uang yang seluruhnya dari Henry.
Maming diduga menerima dana sebesar Ro 104,3 miliar dari Henry melalui beberapa orang kepercayaannya dan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Penerimaan dana tersebut terjadi pada 2014 hingga 2020 dalam bentuk tunai dan transfer rekening.
"Aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut," lanjut Alex.
Atas perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpnn/pp)